Sigerpos.com | Tanggamus – Sengketa lahan perkebunan milik warga Pekon Kampung Baru dengan Pemerintah Kabupaten Tanggamus memanas. Pemkab menegaskan tidak akan memberikan ganti rugi atas lahan yang rencananya akan dimanfaatkan sebagai kawasan Pramuka Kwarcab Tanggamus tersebut.
Kabid Aset Pemkab Tanggamus, Bambang Irawan, mengatakan pemerintah daerah tetap berpegang pada sertifikat yang diterbitkan pada 1996. Dokumen itu dinilai sah sebagai dasar kepemilikan lahan oleh Pemkab.
βKami hanya melanjutkan kebijakan pemerintahan sebelumnya. Sertifikat tahun 1996 itu kami anggap akurat dan menjadi acuan kami, sekalipun nanti digugat di pengadilan,β ujar Bambang kepada Sigerpos.com di lokasi sengketa, Kamis, 27/11/2025.
Ia menyebut Pemkab sudah empat kali membahas persoalan tersebut dengan warga, namun belum ada solusi yang disepakati.
βPermintaan ganti rugi tidak bisa kami terima. Berdasarkan sertifikat, tanah itu milik Pemerintah Kabupaten Tanggamus,β tegasnya.
Di sisi lain, perwakilan pemilik lahan, Juanda, menegaskan warga tidak akan mengizinkan pihak mana pun, termasuk Pemkab, menggarap atau menggunakan lahan sebelum ada kejelasan mengenai ganti rugi.
Menurut Juanda, lahan tersebut merupakan bagian dari pembebasan lahan tahun 1996 yang belum pernah dibayar. Sejak itu, warga masih menggarap kebun tersebut sebagai sumber penghidupan.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemasangan patok batas dilakukan pada 1994, sebelum proses ganti rugi berlangsung. Sementara pengukuran untuk penerbitan sertifikat oleh BPN, kata dia, tidak pernah melibatkan pemilik lahan.
βKami berharap Pemkab memberikan kompensasi sebelum lahan digunakan. Itu saja tuntutan kami,β ujar Juanda.
Hingga kini, pembangunan kawasan Pramuka Kwarcab Tanggamus tertunda akibat konflik kepemilikan tersebut. Pemerintah daerah maupun warga sama-sama menyatakan akan mempertahankan klaim masing-masing. (*)
