Sigerpos.com, Jakarta β Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan kedaulatan rakyat dengan memberikan wewenang langsung kepada jutaan pemilih untuk mengawasi dan memprotes anggota DPR/DPRD yang dianggap gagal menjalankan amanah. Putusan penting ini tertuang dalam uji materi Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3, perkara nomor 199/PUU-XXIII/2025.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa suara rakyat tidak berhenti di bilik suara. Jika publik menilai wakilnya di parlemen tidak lagi memenuhi ekspektasi atau bermasalah, langkah pertama yang dapat dilakukan adalah menyampaikan protes langsung ke partai politik tempat sang anggota bernaung.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan mekanisme ini dalam putusannya. “Masyarakat tidak perlu menunggu lima tahun untuk mengevaluasi wakilnya. Jika dianggap tidak layak, sampaikan keberatan ke partai. Ini adalah bentuk akuntabilitas yang terus berjalan,” tegas Guntur. Kamis 27/11/2025.
Lebih dari sekadar protes, MK juga menegaskan hak pemilih untuk meminta partai politik melakukan pemberhentian antarwaktu (recall) terhadap anggota dewan yang bermasalah. Meskipun recall sepenuhnya berada dalam kewenangan partai, tekanan publik yang masif dapat menjadi pertimbangan kuat dalam proses tersebut.
MK juga mengingatkan bahwa pemilu lima tahunan tetap menjadi momentum evaluasi tertinggi. Anggota dewan yang dinilai gagal menjalankan tugas sebaiknya tidak dipilih kembali pada periode berikutnya. Dengan cara ini, kualitas parlemen dapat terus ditingkatkan melalui partisipasi aktif masyarakat.
Putusan ini dinilai sebagai terobosan penting untuk memperkuat demokrasi. Kini, partai politik tidak bisa lagi menutup telinga terhadap keluhan masyarakat tentang kinerja anggotanya di parlemen. Setiap suara protes dari pemilih memiliki dasar hukum yang kuat untuk didengar dan ditindaklanjuti.
Putusan MK ini mempertegas: rakyat bukan hanya memilih, tetapi juga berhak memecat. Kini, jutaan pemilih memiliki senjata konstitusional untuk memastikan wakilnya benar-benar bekerja untuk rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan.(*)
