Sigerpos.com, Metro – Kepala satuan reserse kriminal Polres Metro, Iptu Rizky Dwi Cahyo membubarkan aksi debt collector yang hendak menarik sepada motor, di area parkir rsud ahmad yani rabu 3/6/2026.
Pembubaran menindaklanjuti aduan masyarakat ke polisi lewat call center 110. dalam rekaman amatir, polisi sempat berdebat dengan oknum dc yang hendak menarik kendaraan calon korbannya.
“Kami mendapatkan laporan melalui call center 110, ada sejumlah oknum DC akan melakukan penarikan kendaraan di area parkir RSUD Ahmad Yani.” Kata Rizky
Kasatreskrim menyebut tindakan penarikan kendaraan di jalan, tanpa putusan pengadilan dan juru sita, merupakan pelanggaran dan kategori pidana.
“Jadi apapun itu, menarik kendaraan tanpa ada surat putusan pengadilan, tidak diperbolehkan, dan bisa masuk tindak pidana. Penarikan kendaraan harus seuai prosedur, merujuk undang-undang pedusia dan keputusan mk nomor 18 tahun 2019.” Terangnya.
Pihak kepolisian meminta masyarakat, untuk melaporkan bila ada kejadian serupa, atau situasi ganguan kamtibmas lainnya Ke Call Center 110 Polres Metro.
“Kami harap bila ada kejadian serupa, atau ada indikasi tindakan pidana bisa langsung laporan melalui call center 110,” Tandasnya.(*)[Abid]
