Sigerpos.com, Metro β Di tengah keterbatasan anggaran dan tuntutan peningkatan pelayanan publik, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro justru menghadapi persoalan klasik yang tak kunjung usai. penumpukan aset daerah yang tidak terpakai, tetapi tidak jelas pemanfaatannya.
Masyarakat pun mulai angkat suara mendesak agar sejumlah aset mulai dari perabotan kantor DPRD hingga kendaraan dinas segera dilelang, untuk mengisi kas daerah yang terus menipis.
“Kantor DPRD Metro dipenuhi meja, kursi, lemari, hingga alat elektronik yang sudah bertahun-tahun tidak terpakai, buktinya mereka juga kan jarang ngantor, begitu juga di Pemkot dan sejumlah OPD. Banyak yang masih layak pakai, tapi hanya menjadi pajangan dan sarang debu. Lebih baik dilelang saja,” ujar Ricardo Warga Hadimulyo Barat.
Ia juga menyoroti hasil lelang kendaraan dinas yang belum jelas nilainya. “Beberapa waktu lalu ada lelang mobil dinas, tapi sampai sekarang tidak ada transparansi berapa hasil yang masuk ke kas daerah. Warga berhak tahu karena itu uang rakyat.” Kata Ricardo
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Metro, Eko Yulianto, menjelaskan bahwa pelelangan Barang Milik Daerah (BMD) harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Pelelangan BMD tentu saja harus sesuai ketentuan. Untuk penilaian dan pelaksanaannya melalui lembaga yang membidangi, dalam hal ini KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang),” ujar Eko, Senin (1/6/2026).
Ia menegaskan bahwa seluruh hasil lelang melalui KPKNL telah disetorkan ke kas daerah. Namun, ketika ditanya berapa angka pasti hasil penjualan kendaraan dinas dari lelang tersebut, Eko enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan data yang dihimpun, Pemkot Metro pada tahun 2025 mengumumkan rencana lelang sebanyak 55 unit kendaraan dinas dengan target pendapatan sekitar Rp1 miliar lebih.
Beberapa Waktu lalu, BPKAD Metro menyebut target estimasi lelang kendaraan dinas yang rusak mencapai sekitar Rp225 juta. Sementara dari pemberitaan lain, hasil lelang 28 unit kendaraan dinas disebut mencapai Rp1,3 miliar.
Dengan demikian, potensi total hasil lelang berbagai aset daerah, terutama kendaraan dinas, bisa mencapai sekitar Rp1,5 miliar hingga Rp2,2 miliar, tergantung dari jumlah unit yang dilelang dan kondisi kendaraan.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, penjualan Barang Milik Daerah harus dilakukan secara lelang yang terbuka untuk umum, kecuali dalam kondisi tertentu yang telah diatur. Lelang tersebut dilaksanakan setelah dilakukan pengumuman dan dihadapan pejabat lelang yang berwenang.
Seluruh hasil penjualan aset daerah melalui lelang wajib disetorkan ke kas daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pos pendapatan lain-lain yang sah. KPKNL berperan sebagai lembaga yang melakukan penilaian dan pelaksanaan lelang untuk memastikan proses berjalan transparan dan memberikan harga yang optimal bagi daerah.
Sikap Kabid Aset BPKAD yang enggan menyebutkan nominal hasil lelang dinilai kontraproduktif dengan semangat transparansi dan akuntabilitas publik.
Tak hanya perabotan kantor DPRD, sejumlah aset daerah di Metro juga dikabarkan terancam bermasalah. Di antaranya lahan seluas 2.790 meter persegi senilai Rp561.665.250 yang diduga tidak tercatat dengan baik dalam administrasi aset daerah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI juga menyoroti belum optimalnya pengadministrasian dan pemantauan aset oleh Bidang Aset BPKAD Metro, termasuk aset lahan SMP Negeri 3 Metro yang status kepemilikannya masih belum jelas.
Desakan masyarakat untuk melelang aset daerah yang tidak terpakai menunjukkan bahwa publik semakin kritis terhadap pengelolaan keuangan daerah. Transparansi dan akuntabilitas bukan lagi sekadar jargon, tetapi tuntutan nyata.
Pemkot Metro perlu merespons dengan sikap terbuka, mempublikasikan secara jelas aset apa saja yang akan dilelang, berapa nilai estimasinya, dan berapa hasil riil yang masuk ke kas daerah. Sebab, setiap rupiah yang mengendap dalam aset tak terpakai adalah peluang yang hilang untuk membangun jalan, sekolah, atau layanan kesehatan yang lebih baik.
Jika terus dibiarkan, aset daerah yang “tidur” hanya akan menjadi beban pemeliharaan dan berpotensi menjadi sarang praktek tidak bertanggung jawab. Sudah saatnya aset daerah dikelola dengan profesional untuk kesejahteraan rakyat, bukan sekadar menjadi pajangan administrasi di atas kertas. (*)
