Sigerpos.com, Bandar Lampung β Sebuah babak baru dalam penyelesaian sengketa medis di Provinsi Lampung resmi dimulai. Adv. Dr. dr. Wahdi, Sp.OG (K), SH, MH dilantik sebagai Ketua Perwakilan Kantor Lembaga Mediasi Arbitrase dan Kesehatan Indonesia (LMA-MKI) Provinsi Lampung. Pelantikan berlangsung di Ballroom Krakatau, Hotel Grand Sekuntum Lampung Culture, Kamis (6/8/2026).
Acara ini dihadiri oleh Ketua Umum LMA-MKI Dr. Dra. Risma Situmorang, SH, MH, perwakilan Gubernur Lampung dr. Edwin Rusli, MKM (Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung), serta sejumlah tokoh medis dan hukum.
Ketua Umum LMA-MKI, Risma Situmorang, menjelaskan bahwa lembaga ini hadir berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang membuka ruang penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui mediasi dan arbitrase.
“LMA-MKI adalah lembaga pertama dan satu-satunya wadah resmi di luar pengadilan untuk menyelesaikan sengketa di bidang medis dan kesehatan. Kami berharap dengan dilantiknya pengurus di Lampung, penyelesaian sengketa medis dapat dilakukan secara lebih cepat, proporsional, dan mengedepankan musyawarah,” ujar Risma.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, dr. Edwin Rusli, MKM, yang mewakili Gubernur, menyatakan bahwa di tengah meningkatnya kompleksitas pelayanan medis, potensi sengketa juga meningkat. Namun, tidak semua sengketa harus berakhir di meja hijau.
“Jika setiap perbedaan selalu berujung pada litigasi, maka yang dirugikan bukan hanya para pihak, tetapi juga kualitas pelayanan kesehatan itu sendiri. LMA-MKI hadir sebagai jembatan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga hubungan baik antara masyarakat dan tenaga kesehatan,” ungkap Edwin.
Ia berharap LMA-MKI Lampung mampu bersinergi dengan pemerintah daerah, rumah sakit, BPJS Kesehatan, organisasi profesi, hingga perguruan tinggi untuk memperkuat edukasi hukum kesehatan dan budaya mediasi.
Adv. Dr. dr. Wahdi, yang juga akademisi dan praktisi kesehatan, menyatakan bahwa kehadiran LMA-MKI di Lampung memiliki niat luhur: memberikan perlindungan bagi pasien, dokter, dan tenaga kesehatan.
“Kami ingin memberikan pelayanan yang baik. Jika pasien terlindungi, maka tenaga kesehatan dalam asuhannya juga akan terhindar dari masalah hukum. Kami akan berkolaborasi dengan rumah sakit, klinik, puskesmas, dan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan,” ujar dr. Wahdi.
Ia menekankan bahwa program kerja utama adalah mensosialisasikan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai lex specialis yang mengatur pelayanan kesehatan.
“Tujuan pembangunan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mencetak SDM kompeten. LMA-MKI bekerja secara preventif melalui pelatihan, edukasi, dan mediasi alternatif penyelesaian sengketa,” jelasnya.
dr. Wahdi menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa akan dilakukan melalui mediasi dengan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 serta UU Kesehatan Pasal 310 Ayat (2).
“Sengketa yang kami pahami adalah kesalahpahaman. Penyelesaian dilakukan secara non-litigasi, bukan melalui persidangan,” tegasnya.
Dengan pelantikan ini, dr. Wahdi berharap kehadiran LMA-MKI di Lampung dapat membawa kebaikan dalam pelayanan kesehatan, meningkatkan mutu, keselamatan, dan efisiensi, serta memperkuat budaya penyelesaian sengketa secara damai dan konstruktif.
Ke depan, LMA-MKI Provinsi Lampung diharapkan segera membentuk perwakilan di tingkat kabupaten/kota agar akses penyelesaian sengketa medis semakin luas dan merata. (*)
