Sigerpos.com | Tanggamus – DPRD Kabupaten Tanggamus menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna, Jumat, 18/9/2026. Dalam APBD perubahan itu, pendapatan daerah ditetapkan Rp1,64 triliun, sedangkan belanja mencapai Rp1,74 triliun.
Rapat paripurna dihadiri 34 anggota DPRD Tanggamus dan dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo, didampingi Wakil Ketua I M. Rangga Putra Hakim dan Wakil Ketua II Irwandi Suralaga.
Dalam paripurna, Badan Anggaran DPRD Tanggamus melalui juru bicara Hilman menyampaikan hasil pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2026.
Berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1.641.283.902.746,90. Sementara belanja daerah mencapai Rp1.742.593.011.838,95.
Selisih antara pendapatan dan belanja tersebut menghasilkan defisit anggaran Rp101.309.109.092,05. Defisit ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama.
Dalam laporannya, Banggar DPRD meminta Pemerintah Kabupaten Tanggamus segera memproses peraturan daerah setelah disahkan agar APBD Perubahan 2026 dapat digunakan sesuai perencanaan.
Banggar juga mendorong pemerintah daerah meningkatkan pendapatan secara proporsional serta memperkuat efektivitas, efisiensi dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi dalam pendapat akhirnya mengatakan perubahan APBD merupakan bagian dari penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah sekaligus upaya mengakomodasi kepentingan pelayanan kepada masyarakat.
Bupati menjelaskan, pendapatan daerah berubah dari sebelumnya sekitar Rp1,67 triliun menjadi Rp1,64 triliun. Sebaliknya, belanja meningkat dari sekitar Rp1,72 triliun menjadi Rp1,74 triliun.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan berubah dari sekitar Rp94,19 miliar menjadi Rp130,2 miliar. Sementara pengeluaran pembiayaan turun dari sekitar Rp45,14 miliar menjadi Rp28,89 miliar.
Dengan perubahan tersebut, pembiayaan netto meningkat dari sekitar Rp49,05 miliar menjadi Rp101,3 miliar.
Setelah mendapat persetujuan bersama DPRD, Rancangan Perubahan APBD tersebut selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk dievaluasi.
“Pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Ranperda tentang Perubahan APBD yang telah disetujui bersama DPRD paling lama tiga hari kerja disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi serta mendapat persetujuan,” kata Saleh Asnawi.
Bupati mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus atas kerja sama, saran dan koreksi selama proses pembahasan.
Ia juga mengajak seluruh perangkat daerah bersama DPRD mengawal pelaksanaan program yang telah ditetapkan agar berjalan secara akuntabel dan transparan.
“Saya mengajak seluruh perangkat daerah dan DPRD untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan program agar akuntabel dan transparan,” ujarnya.
Menurut Bupati, APBD Perubahan 2026 yang telah disetujui diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Tanggamus.
“Semoga APBD Perubahan yang kita setujui ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Tanggamus yang kita cintai,” pungkasnya. (*)
