Sigerpos.com | Tanggamus – Mediasi sengketa lahan perkebunan seluas sekitar 6 (enam) hektare di Pekon Napal, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus, belum menghasilkan kesepakatan. Perkara perdata tersebut akan dilanjutkan ke persidangan pokok perkara pada 29 September 2026.
Sengketa itu diajukan Hamidi dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Kotaagung dengan Nomor Perkara 21/Pdt.G/2026/PN Kot. Sebelumnya, persidangan telah memasuki tahap penyerahan bukti dari pihak tergugat.
Kuasa hukum Hamidi, Ihsan Teja dari Kantor Hukum WFS Bandar Lampung, mengatakan mediasi dihadiri kuasa hukum para tergugat. Menurut dia, Hamidi membuka ruang untuk penyelesaian secara damai saat ditanya hakim mediator.
“Mediasi gagal mencapai kesepakatan damai dan akan dilanjutkan ke sidang pokok perkara pada 29 September mendatang,” jelas Ihsan kepada Sigerpos.com, Selasa, 15/9/2026.
Menurut Ihsan, belum adanya kesepakatan terjadi setelah pihak tergugat belum memberikan respons terhadap ruang mediasi yang dibuka penggugat.
Sengketa bermula dari perbedaan klaim atas kepemilikan lahan. PT Pandu Mulya disebut mengklaim memperoleh lahan tersebut dari Abdurrahman. Sementara itu, Abdurrahman disebut memperoleh lahan dari Hamidi.
Kepala Pekon Napal Aminur Rasid, yang dalam perkara tersebut tercatat sebagai pihak tergugat, membenarkan mediasi belum menghasilkan kesepakatan.
“Masih terbuka ruang untuk dilakukan mediasi di luar persidangan,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Abdurrahman selaku Tergugat I belum bersedia memberikan tanggapan mengenai hasil mediasi.
“Saya belum bisa memberikan penjelasan hasil sidang mediasi tadi. Nanti saya akan berkoordiansi dengan klien saya dulu,” ungkapnya.
Dalam perkara tersebut, Hamidi menggugat Abdurahman Ala Rohman alias H. Maman sebagai Tergugat I, PT Pandu Mulia sebagai Tergugat II, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanggamus sebagai Turut Tergugat I, Kepala Pekon Napal sebagai Turut Tergugat II, dan Muzakir sebagai Turut Tergugat III.
Objek sengketa berupa sebidang tanah seluas kurang lebih 60.000 meter persegi yang tercantum dalam sporadik Nomor 170/…/11.13/62/21 atas nama Hamidi dan berada di Dusun Dadukhuk, Pekon Napal.
Dalam gugatannya, Hamidi mengklaim tanah tersebut merupakan milik keluarganya yang diperoleh secara turun-temurun sejak pembukaan lahan pada 1969.
Perkara kini memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara setelah proses mediasi belum mencapai kesepakatan. Klaim kepemilikan dan dasar penguasaan atas lahan tersebut selanjutnya akan diuji dalam persidangan. (*)
