Sigerpos.com | Tanggamus – Sengketa lahan perkebunan seluas sekitar enam hektare di Pekon Napal, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus, memasuki proses persidangan. Gugatan perdata tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kotaagung dengan Nomor Perkara 21/Pdt.G/2026/PN Kot.
Gugatan diajukan Hamidi, warga Pekon Napal, melalui sistem e-Court Mahkamah Agung pada 3 Agustus 2026.
Dalam perkara itu, Hamidi menggugat Abdurahman Ala Rohman alias H. Maman sebagai Tergugat I, PT Pandu Mulia sebagai Tergugat II, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanggamus sebagai Turut Tergugat I, Kepala Pekon Napal sebagai Turut Tergugat II, dan Muzakir sebagai Turut Tergugat III.
Objek sengketa berupa sebidang tanah seluas kurang lebih 60.000 meter persegi yang tercantum dalam sporadik Nomor 170/β¦/11.13/62/21 atas nama Hamidi dan berada di Dusun Dadukhuk, Pekon Napal.
Dalam gugatan disebutkan, Hamidi mengklaim tanah tersebut merupakan milik keluarganya yang diperoleh secara turun-temurun sejak pembukaan lahan pada 1969.
Kuasa hukum penggugat, Arif Hidayatullah dari Kantor Hukum WFS Bandar Lampung, mengatakan pihaknya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) karena kliennya mengaku kehilangan penguasaan atas lahan yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian.
“Klien kami merasa tanahnya telah dikuasai oleh pihak lain tanpa ada proses peralihan hak yang jelas dan sah menurut hukum. Sebelumnya juga telah kami layangkan somasi,” kata Arif kepada Sigerpos.com, Kamis, 6/8/2026.
Arif mengatakan kliennya mengakui pernah menjual sebagian lahan tersebut. Namun, menurutnya, berdasarkan pengakuan klien, seluruh areal kini telah dikuasai pihak lain dan telah dilakukan pembersihan lahan sehingga Hamidi tidak lagi dapat memanfaatkan tanah tersebut.
Akibat kondisi itu, kata Arif, kliennya mengaku mengalami kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Hamidi berharap gugatan yang diajukannya dapat mengembalikan hak atas lahan yang diklaim telah dikuasai pihak lain sejak 2025.
“Saya menunjuk Advokat Arif Hidayatullah bersama tim dari Kantor Hukum WFS Bandar Lampung untuk mendampingi proses hukum atas dugaan hilangnya lahan perkebunan cengkih milik saya,” ujar Hamidi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Pandu Mulia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu andesit dan mulai beroperasi di Pekon Napal, Kecamatan Kelumbayan, sejak Desember 2025. (*)
