Sigerpos.com | Bandar Lampung β Polresta Bandar Lampung mulai memanggil tujuh orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap Riyanto, warga Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur. Pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu malam, 30 Mei 2026.
Kepastian itu disampaikan Kepala Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Rahmat, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa, 9/6/2026.
Menurut Rahmat, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada tujuh orang yang dilaporkan terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Kami sudah memberikan surat panggilan kepada tujuh orang itu. Kami berikan estimasi tiga hari untuk hadir memenuhi panggilan penyidik,” kata Rahmat.
Meski demikian, Rahmat belum bersedia menjelaskan lebih jauh kemungkinan penetapan tersangka maupun langkah penegakan hukum berikutnya dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto juga menegaskan proses penanganan perkara masih berjalan sesuai prosedur penyidikan.
“Bapak, semua ada tahapannya, pemeriksaan, gelar perkara dan bukti-buktinya. Nanti bapak menghadap kanit ya, terima kasih,” tulis Gigih melalui pesan WhatsApp.
Kasus ini bermula dari laporan Riyanto, warga Jalan Pekon Ampai, Kelurahan Keteguhan, Teluk Betung Timur. Ia mengaku menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan tujuh orang dalam satu keluarga.
Peristiwa itu terjadi setelah korban dituduh mencuri telepon genggam milik salah satu anggota keluarga terlapor. Namun, menurut keterangan korban, tuduhan tersebut tidak pernah terbukti.
Laporan korban tercatat di Polresta Bandar Lampung dengan nomor LP/B/919/V/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung tertanggal 31 Mei 2026.
Dalam laporannya, Riyanto mengaku mengalami sejumlah luka akibat pengeroyokan tersebut, mulai dari lebam di wajah, pembengkakan di kepala, luka bakar akibat sundutan rokok, nyeri pada punggung, sesak napas, hingga pembengkakan pada jari tangan.
Untuk kepentingan penyelidikan, korban telah menjalani visum di RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung.
Di sisi lain, keluarga korban mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut. Mereka menilai para terduga pelaku masih bebas beraktivitas meski laporan telah diterima polisi dan video dugaan penganiayaan beredar luas di media sosial.
“Kami berharap pihak kepolisian segera menangkap para pelaku dan memproses mereka sesuai hukum yang berlaku,” ujar kakak kandung korban.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap laporan tersebut. (*)
