Sekretaris Daerah Tanggamus Suaidi. | Dok. Sigerpos.com
Sigerpos.com | Tanggamus — Batas penutupan sementara aktivitas Perusahaan Budidaya Ayam Ras Petelur Lentera di Dusun Tulung Kistang, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, berakhir Kamis (24/9/2026). Namun, aktivitas perusahaan disebut masih berjalan.
Pemerintah Kabupaten Tanggamus sebelumnya telah melayangkan dua kali surat peringatan terkait penutupan sementara dan meminta pemilik usaha menyiapkan relokasi kandang.
Sekretaris Daerah Tanggamus Suaidi, selaku Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas), mengatakan penanganan persoalan tersebut masih menjadi kewenangan tim. Ia menyebut tim yang dimotori Kepala Bagian Hukum Tanggamus Arif Rakhman akan kembali melakukan peninjauan di lapangan.
Menurut Suaidi, peninjauan diperlukan untuk memastikan apakah pemilik perusahaan telah melakukan upaya pemindahan sesuai surat peringatan yang telah disampaikan.
“Apakah perusahaan dengan sengaja tidak mengikuti surat edaran tim satgas yang meminta pengosongan sementara dan mempersiapkan relokasi, nanti akan ditangani tim dan akan dibicarakan dengan masyarakat terdampak,” jelas Suaidi kepada Sigerpos.com, Kamis (24/9/2026).
Terpisah, Kasatpol PP Tanggamus, Nashur, didampingi Kepala Bidang Undang-Undang, Sigit, mengatakan pemerintah akan mengambil langkah berikutnya apabila surat peringatan kedua kembali diabaikan.
Menurut Nashur, Satgas akan menerbitkan surat peringatan ketiga atau terakhir. Jika peringatan tersebut masih dilanggar, tim Satgas akan menerapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Nashur mengatakan pihaknya akan meminta personel melakukan pengecekan langsung ke lokasi sekaligus berkoordinasi dengan satuan kerja yang tergabung dalam tim Satgas.
“Kami upayakan minggu depan sudah kami rapatkan, hasil rapat akan kami notulenkan dengan memberikan surat peringatan terahir kepada pemilik perusahan,” ujarnya.
Apabila surat peringatan terakhir terkait pengosongan tersebut tetap diabaikan, Pemkab Tanggamus melalui tim satuan tugas akan menerapkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Di sisi lain, laporan dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas perusahaan budidaya ayam ras petelur Lentera di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Tanggamus masih dalam proses penyelidikan.
“Laporan dugaan pencemaran lingkungan oleh aktivitas kandang ayam ras petelur lentera masih tetap berproses,” jelas Andra Pala, Kanit Tipiter.
Sebelumnya, Pemkab Tanggamus menyiapkan penutupan sementara usaha budidaya ayam ras petelur Lentera selama 30 hari. Masa tersebut dimaksudkan sebagai masa transisi bagi pemilik usaha untuk mengosongkan lokasi dan mempersiapkan relokasi kandang dari kawasan permukiman. (*)
