Sigerpos.com | Tanggamus – Surat Edaran Bupati Nomor 800/286/45/2026 yang melarang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Tanggamus merangkap jabatan menuai catatan kritis.
Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (Abpedsi) Kabupaten Tanggamus, Sunaryo, menilai surat edaran tersebut lebih bersifat teknis dan interpretatif, bukan regulasi yang memiliki kekuatan mengikat secara hukum.
βKalau surat edaran tidak punya legitimasi yang kuat, maka tidak ada kewajiban untuk mengikutinya. Kalau kebijakan itu ingin memiliki daya paksa, seharusnya dibuat dalam bentuk peraturan daerah,β kata Sunaryo kepada Sigerpos.com, Sabtu, 21/2/2026.
Ia menilai, meski gagasan pemerataan jabatan dan penguatan disiplin aparatur cukup baik, penerapannya tidak boleh melampaui ketentuan yang lebih tinggi.
Sunaryo merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2015 mengenai Badan Hippun Pemekonan (BHP), serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 sebagai petunjuk teknis dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurutnya, dalam regulasi tersebut tidak diatur secara eksplisit larangan rangkap jabatan bagi ASN atau PPPK di struktur BHP.
Karena itu, ia mengimbau agar ASN dan PPPK yang saat ini merangkap jabatan tidak tergesa-gesa mengundurkan diri sebelum ada regulasi yang benar-benar memiliki kekuatan hukum tetap.
βJangan sampai kebijakan yang diterapkan secara cepat justru menimbulkan polemik di bawah,β ujarnya.
Sunaryo menambahkan, hingga saat ini Abpedsi belum secara resmi mengajukan sanggahan terhadap surat edaran tersebut. Namun, jika polemik terus berkembang, pihaknya siap memberikan pendampingan kepada anggota yang merasa dirugikan.
βSudah banyak laporan yang masuk ke kami. Bulan depan akan kami bahas bersama pengurus Abpedsi dan Dewan Pimpinan Kecamatan,β katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tanggamus menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/286/45/2026 yang melarang PPPK merangkap jabatan sebagai Kepala Pekon, Perangkat Pekon, anggota BHP, Pendamping Desa, maupun Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Pemkab menyatakan kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK. (*)
