Sigerpos.com | Kota Metro – Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Metro membongkar dugaan praktik penggelapan mobil dengan modus over kredit yang meresahkan warga Bumi Sai Wawai. Seorang pria berinisial MA alias Ari Ubenz (31), yang dikenal sebagai oknum debt collector, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Jumat malam, 20/2/2026, sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasat Reskrim Iptu Rizky Dwi Cahyo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung cukup panjang sejak laporan korban diterima pertengahan 2025.
βTersangka ini merupakan oknum debt collector yang cukup meresahkan masyarakat. Peristiwa terjadi sejak Agustus 2024 dan dilaporkan Juni 2025. Setelah kami kumpulkan alat bukti, malam ini yang bersangkutan resmi kami tetapkan sebagai tersangka,β ujar Rizky kepada awak media.
Meski belum memastikan posisi tersangka dalam jaringan penagihan kendaraan di Kota Metro, polisi mengakui nama Ari Ubenz cukup dikenal.
βUntuk posisi dalam jaringan belum bisa kami sampaikan. Namun, yang bersangkutan memang dikenal sebagai debt collector di Kota Metro,β katanya.
Kasus ini bermula pada Selasa, 6 Agustus 2024, sekitar pukul 11.30 WIB, di Jalan Anggrek, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara. Korban berinisial I (42), seorang petani asal Kelurahan Tejo Agung, berniat mengalihkan kredit satu unit Toyota Kijang Innova 2.4 G M/T tahun 2017 warna abu-abu metalik bernomor polisi B 2928 GKZ.
Mobil tersebut dibeli korban dengan uang muka Rp50 juta dan cicilan Rp6,67 juta per bulan selama lima tahun. Karena alasan tertentu, korban berupaya melakukan over kredit.
Korban kemudian meminta bantuan rekannya berinisial RK, yang menghubungi FA. Selanjutnya, korban dipertemukan dengan Ari Ubenz. Dalam pertemuan itu, tersangka mengaku telah menyiapkan pihak yang bersedia mengambil alih kredit, yakni RA alias Rahmad Aliudin, dan menjanjikan pengurusan administrasi melalui perusahaan pembiayaan.
Kesepakatan pun terjadi. Tersangka mentransfer Rp46 juta sebagai biaya over kredit melalui perantara. Korban menerima Rp28,5 juta setelah dipotong fee perantara. Selanjutnya, korban menyerahkan kendaraan beserta STNK dan kunci serep.
Namun, proses over kredit tak pernah terealisasi. Belakangan diketahui calon penerima memiliki riwayat kredit bermasalah. Ironisnya, mobil korban tak kunjung dikembalikan, sementara kewajiban cicilan tetap berjalan.
βAkibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp298 juta sesuai nilai kendaraan,β ujar Rizky.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan dokumen perjanjian pembiayaan, fotokopi BPKB, rekening koran, tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta bukti transfer sekitar Rp28 juta. Kendaraan yang menjadi objek perkara hingga kini belum ditemukan dan telah diterbitkan daftar pencarian barang bukti.
Polisi menduga kasus ini tidak berdiri sendiri dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain.
βKami masih melakukan pengembangan. Dimungkinkan ada pihak lain yang terlibat,β tegasnya.
Penangkapan dilakukan setelah tersangka datang ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Metro dan langsung menjalani pemeriksaan hingga ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, yang bersangkutan ditahan di Rutan Polres Metro.
Rizky menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi praktik melawan hukum oleh oknum debt collector maupun pihak lain yang menyalahgunakan profesinya.
βNegara tidak boleh kalah dengan preman. Jika ada oknum yang melakukan kejahatan, akan kami proses tegas sesuai hukum,β katanya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan over kredit kendaraan dan memastikan seluruh proses dilakukan melalui prosedur resmi, serta tidak takut untuk melapor ke Polres Metro jika menjadi korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)
