Oleh: Abid Bisara
Sigerpos.com | Kota Metro – Tepat setahun setelah pelantikan serentak kepala daerah di Istana Negara, publik kembali menakar janji. Di Kota Metro, pasangan Wali Kota Bambang Iman Santoso dan Wakil Wali Kota M. Rafieq Adi Pradana datang dengan slogan โMetro Maju Bersama Bambang dan Rafieq.โ Sebuah frasa yang menjanjikan percepatan infrastruktur, tata kota yang lebih terang, dan birokrasi yang gesit.
Setahun berjalan, hasilnya tidak hitam-putih. Ada capaian, ada keluhan. Ada kerja nyata, ada ekspektasi yang belum sepenuhnya terpenuhi.
Pada 2025, Pemerintah Kota Metro memperbaiki sejumlah ruas jalan rusak. Alokasi anggaran digeser ke infrastruktur untuk menjawab keluhan warga. Namun, keluhan tak serta-merta surut. Lubang-lubang jalan masih menjadi perbincangan, bahkan viral di media sosial termasuk Jalan Pattimura di Metro Utara yang sebenarnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung. Di titik ini, publik sering tak membedakan batas administrasi kewenangan. Bagi warga, yang penting jalan itu ada di kotanya.
Janji โlampu terangโ pun menghadapi dinamika serupa. Perbaikan dan pemasangan dilakukan, tetapi sebagian warga menilai dampaknya belum signifikan. Ekspektasi masyarakat selalu bergerak lebih cepat dari kemampuan fiskal daerah alias anggaran daerah yang terbatas.
Dalam satu kesempatan, Bambang pernah mengungkapkan keinginannya agar dinas teknis pengampu infrastruktur mengadakan alat perbaikan jalan skala kecil yang fleksibel dan bisa segera menutup lubang tanpa menunggu tender layaknya proyek besar. Gagasan itu, menurutnya, belum diakomodasi oleh organisasi perangkat daerah (OPD). Di sinilah terlihat bahwa membangun kota tak hanya soal visi kepala daerah, tetapi juga soal orkestrasi birokrasi: wali kota membutuhkan tim birokrasi yang benar-benar mampu mendukungnya.
Sementara, publik menilai dinamika mutasi jabatan di Pemkot Metro tidak optimal, terlalu lambat dan tidak tepat. Salah satu yang disorot perpanjangan masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah dan penempatan pelaksana tugas di sejumlah OPD dinilai terlalu lama.
Namun, dari sudut kepemimpinan, membentuk tim birokrasi bukan perkara instan. Wali kota membutuhkan โjenderalโ administrasi figur yang bukan hanya piawai secara manajerial, tetapi juga mampu menerjemahkan visi politik menjadi program yang relevan dengan kebutuhan Bumi Sai Wawai.
Proses lelang jabatan terus berjalan sesuai mekanisme dan regulasi. Dalam sistem pemerintahan daerah, setiap promosi dan rotasi harus melalui tahapan panjang, termasuk persetujuan kementerian teknis. Stabilitas birokrasi, dalam konteks ini, sering kali dipilih untuk menjaga kesinambungan program.
Dalam setahun kepemimpinan Bambang-Rafieq, dinamika paling emosional terjadi pada isu PPPK non-database. Pada September 2025, ratusan tenaga honorer melakukan demonstrasi menuntut kepastian status. Bambang kala itu berjanji tidak akan merumahkan mereka.
Faktanya, kontrak tetap diperpanjang hingga Desember 2025. Pemerintah Kota Metro bahkan bersama perwakilan tenaga honorer non-database mendatangi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mencari solusi.
Namun, regulasi pusat jelas: pemerintah daerah tidak diperkenankan lagi mengangkat tenaga honorer baru. Setelah Desember 2025, perpanjangan tak bisa dilakukan. Di sini terlihat batas antara komitmen politik dan pagar hukum administratif.
Bambang menyebut telah berjuang maksimal. Publik boleh berbeda penilaian, tetapi dalam sistem pemerintahan berjenjang, diskresi atau โkebebasan bertindakโ daerah tidak selalu luas.
Memasuki 2026, Pemerintah Kota Metro merencanakan pinjaman ke Bank Lampung untuk menopang pembangunan. Wacana pinjaman kerap memicu kekhawatiran. Namun, dalam kerangka tata kelola keuangan daerah, pinjaman adalah instrumen fiskal yang sah selama memenuhi syarat kemampuan bayar dan mendapat persetujuan.
Secara regulasi, pinjaman daerah harus melalui persetujuan DPRD, evaluasi Kementerian Dalam Negeri, serta penilaian kemampuan fiskal oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Artinya, tidak bisa dilakukan sembarangan.
Langkah serupa juga ditempuh daerah lain: Pemerintah Provinsi Lampung mengajukan pinjaman sekitar Rp1 triliun, Kabupaten Lampung Timur Rp300 miliar, Lampung Tengah Rp110 miliar, dan hal serupa di daerah lain. Dalam situasi transfer ke daerah yang tertekan (baca: pemangkasan dana TKD), pembiayaan alternatif menjadi pilihan rasional untuk menjaga keberlanjutan pembangunan.
Pinjaman, dalam konteks ini, bukan tanda kegagalan, melainkan strategi menjaga momentum pembanguan. Selama penggunaannya produktif untuk infrastruktur atau sektor yang berdampak ekonomi, beban fiskalnya dapat terukur.
Isu lain yang mencuat adalah narasi โgagal bayarโ proyek. Secara administratif, istilah yang lebih tepat adalah tunda bayar. Kewajiban kepada rekanan tidak gugur, hanya bergeser pembayarannya ke tahun anggaran berikutnya.
APBD pada dasarnya adalah dokumen proyeksi. Ia disusun berdasarkan asumsi pendapatan: PAD, dana transfer pusat, hingga dana bagi hasil dari provinsi. Ketika salah satu komponen, misalnya dana bagi hasil dari Pemprov Lampung belum tersalurkan sesuai jadwal, arus kas daerah terganggu.
Sementara, program yang telah disepakati bersama DPRD tidak bisa serta-merta dibatalkan. Proses penyusunan APBD sudah melalui pembahasan panjang dan administrasi ketat. Perubahan pun membutuhkan mekanisme formal. Dalam situasi seperti itu, penundaan pembayaran menjadi opsi teknis untuk menjaga keseimbangan kas.
Fenomena serupa terjadi di berbagai daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Lampung dan Jawa Barat. Ini bukan persoalan tunggal Metro, melainkan konsekuensi dari dinamika fiskal nasional dan daerah.
Setahun kepemimpinan Bambang-Rafieq memperlihatkan satu hal: memimpin kota kecil di tengah tekanan fiskal bukan pekerjaan sederhana. Janji politik harus berjalan berdampingan dengan realitas regulasi, birokrasi, dan arus kas.
Tentu saja publik berhak mengkritik. Namun, publik juga perlu memahami bahwa tata kelola pemerintahan daerah tidak sesederhana logika rumah tangga. Ada aturan, hierarki, dan prosedur yang mengikat.
Di ujungnya, kepemimpinan diuji bukan pada ketiadaan masalah, melainkan pada cara meresponsnya. Metro hari ini mungkin belum sepenuhnya mulus dan terang. Tetapi satu tahun pertama selalu fase adaptasi, antara idealisme kampanye dan kalkulasi administratif.
“Saya memiliki visi, saya memiliki misi, impian, bersama Pak Wakil sebagai partner kerja saya, ingin mewujudkan “Jalan Mulus, Lampu Terang”. Saya masih ingat, sampai kapan pun akan saya ingat dan akan saya perjuangkan untuk mewujudkannya,” ujar Bambang Iman Santoso pada Hari Peduli Sampah Nasional 2026, di halaman Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro, Jumat, 20 Februari 2026 atau tepat setahun setelah ia dilantik menjadi wali kota di Istana Negara.
Pertanyaannya kini bukan lagi apa yang dijanjikan, melainkan seberapa konsisten janji itu diperjuangkan di tengah keterbatasan. Dan sejarah kepemimpinan daerah, seperti juga jalan yang berlubang, selalu memberi ruang untuk diperbaiki. (*)
