Sigerpos.com, Metro β Pendamping hukum korban dugaan asusila yang melibatkan seorang dosen UIN Jurai Siwo Lampung akhirnya buka suara. Gatot Subroto, kuasa hukum korban yang berinisial ZRA, menyatakan pihaknya masih menunggu iktikad baik dari keluarga pelaku sebelum menempuh langkah hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari dugaan adanya pernyataan seorang perempuan berisinial ZRA mengaku hamil, oleh WYF dosen UIN Metro Lampung, saat menjadi mahasiswi di UIN Metro Lampung, hingga memiliki seorang anak.
“Kami masih membuka ruang untuk penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, itu sangat bergantung pada iktikad baik dari pihak keluarga pelaku,” jelas Gatot, Selasa (2/12/2025).
Di balik kompleksitas kasus, faktor yang menambah sensitif adalah latar belakang keluarga pelaku. Orang tua WYF diketahui merupakan seorang Guru Besar Hukum Keluarga Islam di UIN Metro yang juga disebut-sebut sebagai salah satu kandidat rektor UIN Raden Intan Lampung.
“Kami sangat berharap ada tanggung jawab moral, terlebih orang tua pelaku adalah seorang akademisi yang seharusnya memahami betul norma dan hukum,” tambah Gatot.
Namun, ia menegaskan bahwa jika upaya mediasi tidak membuahkan hasil dan pihak pelaku dinilai tidak kooperatif, jalur hukum akan ditempuh tanpa kompromi.
“Kami telah mempersiapkan segala dokumen dan bukti pendukung. Jika jalan damai tertutup, kami siap membawa kasus ini ke ranah hukum untuk memperjuangkan keadilan bagi klien kami,” tegasnya.
Sementara itu, orang tua pelaku yang juga guru besar prof hukum keluarga islam UIN Metro Lampung Prof. Dr. Hj. Siti Nurjanah, belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Usai berita dan informasi terkait skandal asusila yang terjadi di lingkungan UIN Metro Lampung, dibanjiri komentar pedas, oleh masyarakat dan WargaNet, berharap ada langkah konkret dan transparansi penyelesaian kasus yang menyangkut integritas dunia pendidikan di Kota Metro, khususnya di lingkungan kampus UIN Metro Lampung.(*)[Bid]
