Sigerpos.com | Tanggamus – Pernyataan Penjabat (Pj) Kepala Pekon Dadimulyo, Kecamatan Wonosobo, memicu polemik setelah diduga mengabaikan Surat Edaran (SE) Bupati Tanggamus mengenai pelaksanaan pemilihan kepala pekon antar waktu (Pilkakon PAW). SE bernomor 400/10.2/5997/35/2025 tertanggal 11 November 2025 itu mempertegas tahapan Pilkakon PAW sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri.
Ansorizal, warga Pekon Dadimulyo, menyesalkan sikap Pj Kepala Pekon yang juga Sekretaris Kecamatan Wonosobo tersebut. Ia menilai pernyataan si pejabat bertolak belakang dengan instruksi bupati.
βSudah ada dua bakal calon kepala pekon pengganti antarwaktu. Artinya syarat itu sudah cukup untuk pelaksanaan Pilkakon,β kata Ansorizal.
Ia berharap Badan Hippun Pemekonan (BHP) bersama Pj Kepala Pekon segera menjalankan tahapan sesuai edaran. Ia juga meminta Camat Wonosobo dan Dinas PMD memberi arahan agar proses tak kembali tertunda.
Namun, BHP Pekon Dadimulyo menyatakan belum dapat melaksanakan tahapan Pilkakon PAW tanpa instruksi dari Pj Kepala Pekon. Ketua BHP, Yanto, mengatakan hal itu sesuai pernyataan Pj pada rapat balai pekon, Jumat, 28 November 2025.
Menurut Yanto, Pj Kepala Pekon menyebut tiga alasan penundaan Pilkakon PAW, yakni pertama Dinas PMD belum mencabut SE bulan Juli yang ditandatangani Sekdakab Tanggamus. Lalu kedua, belum terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 3 tentang perubahan masa jabatan kepala pekon menjadi delapan tahun. Dan yang ketiga, tidak tersedianya anggaran dalam Dana Desa karena Pilkakon PAW bukan pemilihan serentak.
βAtas dasar itu, BHP belum bisa melaksanakan tahapan Pilkakon PAW,β ujar Yanto melalui sambungan telepon, Jumat malam.
Upaya konfirmasi Sigerpos kepada Pj Kepala Pekon Dadimulyo, Agus Salim, melalui pesan WhatsApp pada nomor 08117256xxx belum mendapat tanggapan. (*)
