Sigerpos.com | Tanggamus – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanggamus belum memberikan penjelasan mengenai sengketa lahan perkebunan warga Pekon Kampung Baru dengan Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Upaya konfirmasi Sigerpos.com kepada Bidang Sengketa BPN Tanggamus tak membuahkan hasil.
Setelah menunggu cukup lama, seorang staf menyatakan Kepala Seksi Sengketa, Kadri, tidak berada di kantor. Pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada Kadri juga terbaca namun tak direspons. Panggilan telepon yang dilakukan berulang kali tidak dijawab meski ponsel dalam keadaan aktif.
Wartawan Sigerpos.com akhirnya dipertemukan dengan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP), Afandi. Namun, ia menegaskan tidak memiliki kewenangan memberikan penjelasan mengenai perkara tersebut.
βItu kewenangan Kasi Sengketa, Bang. Kalau saya menjelaskan takutnya salah,β kata Afandi, Jumat, 28/11/2025. Ia menyebut baru mengetahui adanya sengketa itu sehari sebelumnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Tanggamus menyatakan tidak akan memberikan ganti rugi kepada warga atas lahan perkebunan yang direncanakan menjadi kawasan Pramuka Kwarcab Tanggamus. Pembangunan kawasan itu hingga kini tertunda akibat konflik kepemilikan. Baik pemerintah daerah maupun warga tetap pada klaim masing-masing. (*)
