Sigerpos.com, Lampung Selatan β Sebuah insiden intimidasi terhadap jurnalis terjadi di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, pada Selasa (25/11/2025). Teuku Khalidsyah, seorang kontributor Kompas TV, dikepung dan diancam sejumlah orang saat hendak meliput dugaan pemerasan yang menimpa pemilik lahan di desa tersebut.
Aksi intimidasi yang terekam dalam video berdurasi 1 menit 33 detik itu kini telah viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat Khalidsyah dikelilingi oleh sekelompok orang. Suara teriakan dan perdebatan terdengar, dengan satu orang yang bersuara keras mempertanyakan pemberitaan di Akurat Lampung.id yang dinilai tidak berimbang. Situasi mencekam itu akhirnya diredam oleh seorang dari mereka yang melerai, sehingga Khalidsyah bisa pergi dari lokasi.
Merasa terancam dan mengalami guncangan psikologis (shock), esok harinya, Rabu (26/11/2025), Khalidsyah melaporkan kejadian ini ke Polres Lampung Selatan. Ia didampingi oleh pengurus Ikatan Jurnalistik Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Lampung, menunjukkan solidaritas dan dukungan dari komunitas jurnalis.
Ketua IJTI Pengda Lampung, Andrea Afandi, mengecam keras tindakan intimidasi terhadap rekan jurnalisnya. Dalam pernyataannya, ia menegaskan komitmen organisasi untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami dari IJTI Lampung mengecam segala bentuk ancaman dan intimidasi terhadap rekan jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Kami akan mengawal proses hukum kasus ini hingga ada kepastian dan rasa keadilan bagi rekan kami,” tegas Andrea.
Insiden ini diduga kuat berkaitan dengan liputan Khalidsyah sebelumnya mengenai sengketa lahan di Desa Legundi. Warga setempat merasa dirugikan karena lahan yang mereka huni diklaim sebagai milik sekelompok orang yang mengatasnamakan “Posko MS Baderi GB”. Pemberitaan yang dilakukan oleh media tempat Khalidsyah berkontribusi, Akurat Lampung.id, diduga menjadi pemicu kemarahan kelompok tersebut, yang berujung pada aksi pengepungan dan ancaman.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum atas laporan Khalidsyah masih berlangsung. Masyarakatakat menunggu tindakan tegas dari kepolisian terhadap pelaku intimidasi untuk menciptakan ekosistem pers yang aman dan melindungi hak-hak jurnalis.(*)
