Sigerpos.com, Pringsewu β Aktivitas pertambangan milik CV Sentra Adi Perkasa di Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, kini menjadi perhatian luas masyarakat.
Sebelumnya, informasi terkait dugaan pelanggaran izin tambang tersebut lebih dulu viral di media sosial setelah diunggah dan diberitakan oleh sejumlah media online di Lampung.
Dalam unggahan yang ramai dibagikan warganet, perusahaan tersebut disebut-sebut mengelola area tambang yang melebihi izin resmi yang diterbitkan oleh pemerintah. Publik menilai, dugaan perluasan area ini menandakan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Pringsewu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cahaya Keadilan Pringsewu, Nurul Hidayah, meminta semua pihak tetap tenang dan menunggu hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di masyarakat.

βSaya berbicara selaku Ketua LBH Cahaya Keadilan Pringsewu. Menyikapi informasi yang beredar, saya meminta Polda Lampung, khususnya jajaran Ditreskrimsus, untuk turun langsung ke lokasi dan melakukan pengukuran ulang terhadap luas area tambang batu yang dimaksud,β ujar Nurul Hidayah, Rabu (12/11/2025).
Ia menegaskan, pemeriksaan lapangan penting dilakukan untuk memastikan kebenaran data yang beredar. Dengan begitu, dapat diketahui apakah benar terdapat kelebihan area dari izin usaha pertambangan yang telah diterbitkan oleh pihak berwenang.
βJangan sampai isu ini hanya menjadi rumor atau informasi sepihak. Jika dari hasil pengukuran nanti terbukti ada kelebihan dari izin yang dimiliki, maka kegiatan di area kelebihan itu harus segera dihentikan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,β lanjutnya.
Nurul juga mengimbau masyarakat agar tidak memperbesar isu sebelum ada hasil resmi dari pihak kepolisian. Ia menilai, langkah yang paling bijak adalah menunggu kejelasan dan kepastian hukum atas dugaan tersebut.

βKita tunggu hasil pengukuran dan klarifikasi resmi dari pihak berwenang. Setelah itu barulah dapat disimpulkan apakah terjadi pelanggaran atau tidak,β tutupnya.
Sementara itu, sumber internal di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membenarkan telah menerima informasi mengenai dugaan pelanggaran izin tersebut. Pihak kepolisian disebut akan melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan kebenaran laporan yang berkembang.
Selain isu dugaan pelanggaran izin lahan, masyarakat sekitar lokasi tambang juga menyoroti kerusakan infrastruktur jalan yang berada di jalur alternatif menuju kawasan tersebut. Warga mengeluhkan kondisi jalan yang mulai rusak akibat intensitas kendaraan pengangkut hasil tambang yang melintas setiap hari. Debu tebal yang beterbangan dari armada tambang juga dinilai mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga sekitar.
Namun, ada juga sejumlah warga yang menyampaikan pandangan berbeda. Mereka menyebut pihak perusahaan tambang selama ini rutin melakukan pemeliharaan jalan serta menyirami jalur yang dilalui armada guna mengurangi debu. Selain itu, pihak tambang juga dikatakan aktif memberikan bantuan sosial berupa paket sembako kepada warga sekitar, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri, sebagai bentuk perhatian terhadap masyarakat di lingkungan operasionalnya.
Isu-isu tersebut kini terus menjadi perhatian publik di Kabupaten Pringsewu. Banyak pihak berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bertindak tegas agar aktivitas pertambangan di Lampung berjalan sesuai aturan, memperhatikan kelestarian lingkungan, serta tidak menimbulkan dampak sosial bagi masyarakat. (*)
