Sigerpos.com | Tanggamus – Kebijakan penyediaan lahan parkir bagi siswa SMA Negeri 1 Talangpadang menuai kritik dari Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (DPD PGK) Tanggamus.
Ketua DPD PGK Tanggamus, Hendra, menilai langkah tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 281, yang melarang pengendara tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM).
βSebagian besar siswa yang membawa kendaraan masih di bawah umur dan belum memiliki SIM. Itu jelas pelanggaran hukum,β ujar Hendra kepada Sigerpos, Rabu, 12/11/2025.
Menurutnya, pasal tersebut mengatur sanksi berupa pidana kurungan empat bulan atau denda Rp1 juta bagi pengendara tanpa SIM. Ia menegaskan, siswa di bawah umur belum memiliki kematangan emosional dan fisik untuk berkendara secara aman.
βPotensi kecelakaan sangat tinggi karena kurangnya kestabilan, keterampilan, dan kontrol emosi saat di jalan,β katanya.
Hendra juga menilai pihak sekolah maupun instansi terkait terkesan mengabaikan aturan lalu lintas. βBukannya memberikan edukasi keselamatan, tapi justru memberi ruang bagi pelanggaran aturan,β tegasnya.
DPD PGK Tanggamus meminta Gubernur Lampung dan aparat penegak hukum menindaklanjuti persoalan ini untuk meminimalkan potensi kecelakaan di kalangan pelajar.
βKami berharap pemerintah dan kepolisian turun tangan sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,β tutup Hendra. (*)
