Sigerpos.com, Pringsewu – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, memiliki semangat besar untuk membangun infrastruktur di Kabupaten Pringsewu. Namun, pelaksanaan proyek perbaikan ruas jalan di lapangan justru dipenuhi persoalan dan dugaan pelanggaran.
Proyek perbaikan ruas jalan Rejosari, Kecamatan Pringsewu, sepanjang 3,3 kilometer dengan lebar 6 meter, menjadi bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) atau 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung. Proyek ini diharapkan menjadi akses strategis bagi sektor pertanian dan membuka jalur koneksi antara Pringsewu dan Lampung Utara.
Namun, proyek yang dikerjakan kontraktor CV Nacita Karya ini justru meninggalkan banyak persoalan. Mulai dari keberadaan batching plant di tengah permukiman yang menimbulkan debu dan kebisingan, hingga potensi pencemaran sungai akibat limbah pencucian alat berat. Para pekerja proyek juga mengabaikan keselamatan kerja dengan tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang memadai.

βKalau pekerjanya saja tidak peduli keselamatan diri mereka, bagaimana bisa proyek ini dikerjakan dengan penuh tanggung jawab?β keluh seorang warga yang sehari-hari melintas di jalur tersebut.
Masyarakat menilai bahwa apa yang menjadi atensi Gubernur Lampung untuk membangun daerah justru dicederai oleh ketidakseriusan pelaksana proyek dan lemahnya pengawasan. Mereka mendesak agar pemerintah tidak menutup mata dan segera mengambil langkah tegas.
βKalau dibiarkan, ini bukan hanya soal jalan, tapi soal wibawa pemerintah daerah di mata masyarakat. Jangan sampai yang direncanakan Gubernur demi kesejahteraan justru berubah jadi masalah baru,β tambah warga lainnya.
Kini publik menunggu, apakah pemerintah provinsi akan menegur keras kontraktor dan jajarannya, atau justru membiarkan proyek strategis ini terus berjalan tanpa perbaikan. Apakah pemerintah akan memastikan bahwa proyek ini dikerjakan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan spesifikasi dan aturan yang berlaku?(*)[Monica]
