Sigerpos | Tanggamus β Sebanyak sembilan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung memperoleh amnesti dari Presiden Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025. Pembebasan dilakukan pada Sabtu, 2/8/2025, dipimpin langsung oleh Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan.
Para narapidana yang dibebaskan merupakan pelaku tindak pidana narkotika yang dinilai telah memenuhi syarat substantif dan administratif. Momen pembebasan itu disambut haru dan bahagia, terlihat dari senyum lebar yang menghiasi wajah para warga binaan saat kembali menghirup udara bebas.
Mereka menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) Agus Andrianto, Wakil Menteri Silmy Karim, dan Dirjen Pemasyarakatan Mashudi, atas kebijakan yang memberi mereka kesempatan kedua dalam hidup.
Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan, menegaskan bahwa proses pemberian amnesti dilakukan secara selektif dan tidak sembarangan.
βAmnesti ini diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat substantif dan administratif, seperti tidak sedang menjalani register F, bukan residivis, dan tidak memiliki perkara lain. Ini adalah bentuk penghargaan atas komitmen mereka dalam menjalani pembinaan,β jelas Andi.
Ia menambahkan, kebijakan amnesti juga menjadi strategi nasional untuk menekan tingkat kelebihan kapasitas (overcrowded) di lembaga pemasyarakatan, sekaligus memperkuat prinsip pembinaan yang adil dan humanis.
Sembilan narapidana yang bebas diharapkan dapat kembali ke masyarakat dan memulai kehidupan baru yang lebih baik bersama keluarga. (*)
