Sigerpos.com, Jakarta β Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Budi Gunawan memberikan peringatan keras terkait rencana pengibaran bendera “One Piece” menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang.
Menurutnya, aksi tersebut melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana karena dianggap merendahkan kehormatan Bendera Merah Putih.
“Pengibaran bendera atau lambang lain di atas atau sejajar dengan Bendera Negara adalah pelanggaran hukum. Ini sudah diatur jelas dalam UU No. 24 Tahun 2009,” tegas Budi Gunawan dalam keterangan resminya, Jumat 1/8/2025.
Pasal 24 ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang organisasi, partai, atau simbol apa pun. Pelanggaran atas aturan ini bisa berujung pada sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Insiden ini mencuat setelah beberapa komunitas penggemar “One Piece” serial anime populer asal Jepang berencana mengibarkan bendera bajak laut Jolly Roger (lambang dalam One Piece) bersamaan dengan perayaan HUT RI. Niat mereka disebut sebagai bentuk ekspresi kecintaan pada anime tersebut, namun justru dinilai tidak sesuai dengan semangat nasionalisme.
Budi Gunawan menegaskan bahwa apapun alasannya, bendera negara harus diutamakan dan tidak boleh disandingkan dengan simbol lain yang bersifat komersial atau fandom.
“Kami menghargai kreativitas anak muda, tetapi jangan sampai melanggar aturan yang sudah dibuat untuk menjaga martabat bangsa,” ujarnya.
Isu ini langsung memicu perdebatan di media sosial. Sebagian netizen menganggap larangan ini terlalu kaku, sementara yang lain setuju bahwa bendera negara harus dihormati tanpa terkecuali.
“Kalau mau kibarin bendera One Piece ya nggak usah pasang Merah Putih, biar nggak tabrakan aturan,” tulis seorang warganet di Twitter.
“Ini soal nasionalisme, bukan larangan ekspresi. Jangan samakan bendera negara dengan bendera fandom,” komentar lainnya.
Kementerian Dalam Negeri dan aparat keamanan disebut akan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pengibaran bendera di ruang publik mendekati 17 Agustus. Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan dan tidak melakukan hal yang bisa dianggap melecehkan simbol negara.
Bagi para penggemar One Piece yang ingin merayakan kecintaan mereka pada anime tersebut, disarankan untuk mencari cara lain yang tidak bertentangan dengan hukum, seperti menggelar cosplay atau nonton bareng tanpa melibatkan pengibaran bendera.(*)
