Sigerpos.com | Kota Metro – Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso menjawab berbagai catatan fraksi-fraksi DPRD Kota Metro terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dua isu yang menjadi sorotan utama ialah pembenahan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Jawaban itu disampaikan Bambang dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Metro, Senin, 13/7/2026. Menurut dia, masukan seluruh fraksi merupakan bentuk kemitraan antara eksekutif dan legislatif untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Menanggapi sorotan DPRD mengenai sanksi administratif Kementerian Lingkungan Hidup terhadap TPAS Karangrejo, Bambang menegaskan pemerintah daerah berkomitmen memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Pemerintah Kota Metro berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Lingkungan Hidup menyusun rencana aksi pembenahan TPAS, meliputi perbaikan sistem pengelolaan air lindi, penataan sel sampah, serta penerapan sistem controlled landfill menuju sanitary landfill secara bertahap. Perkembangan pelaksanaan juga akan dilaporkan secara berkala kepada Kementerian Lingkungan Hidup.

Pembenahan tidak hanya dilakukan di kawasan TPAS. Pemerintah juga akan memperkuat pengurangan sampah dari sumber melalui edukasi masyarakat, pengembangan program 3R (reduce, reuse, recycle), penguatan bank sampah, optimalisasi TPS3R, peningkatan sarana pengangkutan dan pengolahan sampah, hingga penyempurnaan regulasi daerah.
Untuk mempercepat penanganan, Wali Kota membentuk Satuan Tugas Penanganan Darurat Pengelolaan Sampah melalui Keputusan Wali Kota Metro Nomor 600.4.15-368 Tahun 2026. Satgas tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah.
Selain aspek teknis, pemerintah juga menyiapkan pelayanan sosial bagi warga sekitar TPAS Karangrejo, antara lain pemeriksaan kesehatan gratis melalui skrining sebelum peserta memperoleh layanan dengan skema Universal Health Coverage (UHC) Kelas III. Pemerintah juga membuka peluang pemberian kompensasi bagi warga terdampak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di bidang keuangan daerah, Bambang menjelaskan belum tercapainya target PAD dipengaruhi sejumlah faktor, baik internal maupun eksternal. Salah satunya penurunan laba operasional PT Bank Lampung sepanjang 2024 sehingga target penerimaan dividen daerah tidak tercapai meski pemerintah telah menambah penyertaan modal.
“Penurunan realisasi pendapatan dipengaruhi oleh menurunnya laba operasional PT Bank Lampung selama tahun 2024, sehingga target penerimaan dividen tidak tercapai meskipun Pemerintah Kota Metro telah menambah penyertaan modal,” ujarnya.

Selain itu, sejumlah retribusi daerah belum memenuhi target akibat kebijakan pemerintah pusat, seperti pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk masyarakat berpenghasilan rendah, belum optimalnya pemetaan potensi retribusi persampahan, parkir, dan pertokoan, serta perubahan mekanisme klaim BPJS Kesehatan yang berdampak terhadap pendapatan layanan kesehatan.
Penurunan terbesar terjadi pada pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro yang berkurang sekitar Rp8,57 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi itu dipengaruhi perubahan mekanisme pembayaran layanan kesehatan dan proses verifikasi klaim BPJS yang lebih rinci. Meski demikian, sebagian klaim pelayanan tahun 2025 telah dibayarkan pada 2026 dengan nilai sekitar Rp27,63 miliar.
Secara keseluruhan, realisasi pendapatan daerah Kota Metro Tahun Anggaran 2025 mencapai 95,12 persen dari target. Pajak daerah menjadi satu-satunya komponen PAD yang melampaui target dengan realisasi 101,45 persen, sedangkan retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah masih berada di bawah target.
Dalam kesempatan yang sama, Bambang juga menanggapi pandangan sejumlah fraksi mengenai peningkatan kualitas pendidikan. Menurut dia, pemerintah akan terus memperkuat kompetensi guru melalui bimbingan teknis, Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), komunitas belajar, pengembangan pembelajaran berbasis teknologi, peningkatan sarana pendidikan, serta penguatan literasi dan numerasi peserta didik. (*) [Advertorial]
