Sigerpos.com, Metro β Di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional yang membuat kantong daerah menciut drastis, Pemerintah Kota Metro justru mencatatkan prestasi manis. Dengan strategi “menjemput bola”, Kota Metro berhasil mengamankan 400 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk tahun 2026. Jumlah ini merupakan alokasi terbanyak yang pernah diraih Kota Metro sepanjang sejarah.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa keterbatasan bukanlah halangan ketika pemerintah daerah mampu membaca peluang dan bergerak cepat. Di bawah kepemimpinan Wali Kota H. Bambang Iman Santoso, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diinstruksikan untuk tidak lagi hanya mengandalkan APBD yang tergerus efisiensi, melainkan aktif menjemput program-program pembangunan bersumber dari APBN.
Langkah ini ditempuh karena kondisi fiskal daerah yang kian terbatas. Kebijakan efisiensi pemerintah pusat berdampak pada pengetatan Transfer ke Daerah (TKD), yang pagu alokasinya turun dari Rp848,52 triliun pada 2025 menjadi Rp693 triliun pada 2026. Dengan ruang fiskal yang semakin sempit, strategi agresif menjemput program pusat menjadi keniscayaan.

Sebelumnya, program bedah rumah di Kota Metro hanya mampu menjangkau puluhan rumah setiap tahun melalui kombinasi APBD Kota, APBD Provinsi, dan CSR. Kini, dengan tambahan kuota 400 unit dari pusat, kapasitas penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) melonjak berkali-kali lipat.
Wali Kota Metro, H. Bambang Iman Santoso, mengaku bangga dengan capaian ini. Namun, ia juga menyayangkan satu hal. Rencana Pemkot untuk menambah nilai bantuan sebesar Rp20 juta per rumah dari APBD belum dapat direalisasikan setelah dilakukan kajian hukum. Hasilnya, rencana tersebut berpotensi tidak sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang menghindari tumpang tindih pendanaan antara APBN dan APBD.
“Ini pertama kali bedah rumah mencapai ratusan unit. Total yang sudah terealisasi untuk dibedah sebanyak 160 unit dari target 400 unit rumah. Sebelumnya saya sudah berdiskusi dengan Sekda apakah keluarga penerima manfaat bisa ditambah stimulan Rp20 juta dari APBD. Namun, setelah dilakukan kajian hukum, niat tersebut belum dapat direalisasikan,” ujarnya.
Program BSPS merupakan program prioritas Kementerian PKP yang bertujuan meningkatkan kualitas RTLH milik masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Berbeda dengan bantuan pembangunan rumah secara penuh, BSPS bersifat stimulan, mendorong masyarakat memperbaiki rumah secara swadaya dan gotong royong.

Melalui skema ini, setiap penerima memperoleh bantuan Rp20 juta, terdiri dari Rp17,5 juta untuk material bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang. Pada 2026, pemerintah pusat menargetkan penyaluran 400 ribu unit BSPS di seluruh Indonesia, dengan anggaran mencapai Rp8,57 triliun.
Pelaksanaan program tidak instan. Pemkot bersama Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dari Kementerian PKP melakukan pendataan, verifikasi administrasi, verifikasi lapangan, hingga penyusunan rencana teknis. Wali Kota pun menginstruksikan camat dan lurah untuk aktif mendata warga yang memenuhi syarat.
Kendala sempat muncul pada aspek legalitas kepemilikan tanah. Banyak calon penerima belum memiliki sertifikat atas nama sendiri. Pemkot pun berkoordinasi dengan Kementerian PKP hingga memperoleh relaksasi administrasi, yaitu penggunaan surat hibah sebagai dokumen pendukung kepemilikan.

Hingga akhir Juli 2026, sebanyak 160 unit rumah telah dinyatakan lolos verifikasi dan memasuki tahap rehabilitasi fisik. Bedah rumah yang telah berjalan diantaranya di Metro Utara, 62 unit, Metro Pusat 39 unit, Metro Timur 35 unit, Metro Selatan: 16 unit, Metro Barat: 8 unit
Seiring adanya relaksasi persyaratan, masa pengusulan diperpanjang hingga 14 Agustus 2026. Kepala Bidang Penataan Kawasan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Metro, Fitri Yanti, optimistis sisa sekitar 240 kuota dapat terpenuhi. “Di tengah efisiensi dalam mengembangkan pembangunan kota, ini merupakan hasil kerja yang sangat efektif,” ujar Fitri.
Program BSPS memiliki persyaratan ketat. Penerima harus WNI yang telah berkeluarga, termasuk MBR, menempati rumah sebagai satu-satunya tempat tinggal minimal tiga tahun, dan belum pernah menerima bantuan sejenis dalam 10 tahun terakhir. Rumah yang diusulkan juga harus masuk kategori RTLH dengan kondisi atap, lantai, maupun dinding yang belum memenuhi standar. Warga yang memenuhi syarat diminta segera melapor ke kelurahan dengan membawa KTP, KK, dokumen kepemilikan (sertifikat atau surat hibah), serta foto kondisi rumah.
Keberhasilan memperoleh 400 unit BSPS di tengah keterbatasan fiskal adalah bukti bahwa pemerintah daerah mampu menghadirkan pembangunan nyata bagi warganya jika memiliki strategi jitu dan kemauan politik yang kuat. Bagi Kota Metro, ini bukan hanya soal bedah rumah, tetapi juga tentang bagaimana memanfaatkan setiap peluang demi kesejahteraan masyarakat Bumi Sai Wawai.(*)[Abid]
