Sigerpos.com | Tanggamus – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus mengamankan 12 orang yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bulok, pada Minggu sore, 15/2/2026.
Kaurbinops Satresnarkoba Polres Tanggamus, Jerri Askar, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan keterlibatan oknum kepala pekon dan aparatur sipil negara (ASN) dalam peredaran narkotika.
βKami mengamankan 12 orang terduga terlibat peredaran sabu di Kecamatan Bulok. Setelah dilakukan pengembangan dan gelar perkara, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka,β kata Jerri kepada Sigerpos.com, Rabu, 18/2/2026.
Dari 12 orang yang diamankan, dua orang berstatus saksi dan telah dipulangkan ke keluarga karena hasil tes urine dinyatakan negatif. Sementara itu, sepuluh orang lainnya dinyatakan positif dan saat ini masih menjalani proses penyidikan.
βTes urine terhadap sepuluh tersangka hasilnya positif. Dua saksi negatif,β ujarnya.
Jerri membantah informasi yang beredar mengenai pembebasan tersangka yang disebut-sebut menjabat sebagai kepala pekon dan ASN. Namun, ia belum dapat membeberkan peran masing-masing tersangka karena proses penyidikan masih berlangsung.
βKami masih mendalami peran mereka untuk memastikan konstruksi perkara, termasuk kemungkinan adanya jaringan di atasnya,β katanya.
Menurut dia, sebagian perkara diperkirakan akan dilimpahkan ke pengadilan setelah menunggu hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
βPenjelasan resmi akan kami sampaikan melalui rilis kepolisian,β ujarnya.
Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Tanggamus menyatakan akan menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum kepala pekon dan ASN setelah menerima laporan resmi dari aparat penegak hukum.
βKami akan melakukan pemeriksaan setelah ada laporan resmi. Untuk sanksi akan mengacu pada ketentuan Undang-Undang ASN,β kata Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam Apriansyah. (*)
