Sigerpos.com, Lampung Timur β Suasana hiburan malam di sebuah room karaoke di Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, berubah menjadi ajang penangkapan. Polsek Labuhan Ratu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut pada Selasa (17/2/2026) dini hari.
Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni FDO (36) , warga Kabupaten Lampung Barat, dan FU (40) , warga Kecamatan Labuhan Ratu yang juga merupakan pemilik room karaoke. Keduanya diciduk saat sedang berada di dalam ruangan.
Kapolsek Labuhan Ratu menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan para tersangka di dalam room karaoke yang diduga kerap dijadikan tempat pesta narkoba.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Barang bukti yang diamankan antara lain, Sabu-sabu, Alat hisap (bong), Pipa kaca, Sedotan bekas pakai, Korek api, Uang tunai, Dua unit handphone
Menariknya, sebagian barang bukti, termasuk sabu, ditemukan disembunyikan di bawah meja dalam room karaoke tersebut.
βKami amankan dua orang tersangka beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi. Salah satunya adalah pemilik tempat, yang diduga turut terlibat,β ujar petugas di Mapolsek Labuhan Ratu.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Labuhan Ratu dan akan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) .
Polsek Labuhan Ratu menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Langkah ini dilakukan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kesehatan masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.
βKami tidak akan mentolerir tempat hiburan yang dijadikan sarang narkoba. Ini peringatan bagi pengelola tempat hiburan lainnya untuk tidak coba-coba melanggar hukum,β tegas Kapolsek.(*)
