Sigerpos.com | Tanggamus – Manajemen Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Agung Kotaagung memberikan penjelasan terkait kebijakan penertiban sambungan rumah dan pemasangan water meter yang sebelumnya dipersoalkan sejumlah pelanggan.
Kepala Bagian Umum PDAM Way Agung, Sutikno, mengatakan penertiban dilakukan secara bertahap melalui sosialisasi kepada pelanggan. PDAM, kata dia, mengumpulkan warga untuk menjelaskan aturan pemakaian air sebelum melakukan tindakan di lapangan.
βSaat ini kami mulai menertibkan sambungan rumah dengan terlebih dahulu melakukan sosialisasi,β ujar Sutikno kepada Sigerpos.com di ruang kerjanya, Selasa, 3/11/2026.
Setelah sosialisasi, petugas melakukan pengecekan sumber sambungan air ke rumah pelanggan. Langkah berikutnya adalah pemasangan water meter bagi pelanggan yang belum memiliki, serta penggantian meter bagi yang sudah terpasang.
Menurut Sutikno, kebijakan tersebut bertujuan untuk pemerataan distribusi air. Selama ini, sebagian pelanggan mengeluhkan kekurangan pasokan, sementara di sisi lain banyak air terbuang akibat penggunaan tanpa meteran.
βKalau tidak ada meteran, pemakaian tidak terkontrol. Akibatnya, distribusi jadi tidak adil,β katanya.
Ia menegaskan, pelanggan yang menolak mengikuti aturan akan dikenai sanksi hingga pemutusan sambungan.
βKalau tidak mau mengikuti ketentuan yang berlaku, sambungan bisa diputus,β ujarnya.
Sutikno juga membantah adanya sistem pembayaran bulanan tetap atau abodemen sebesar Rp30 ribu per bulan. Menurut dia, PDAM Way Agung menerapkan tarif berdasarkan jumlah pemakaian air.
βPenagihan berdasarkan meter, bukan tarif tetap,β katanya.
Ia memastikan seluruh petugas lapangan dibekali identitas resmi dan surat perintah tugas saat menjalankan pekerjaan.
Terkait klaim sejumlah warga mengenai bantuan air bersih gratis dari pemerintah pusat, Sutikno menyebut informasi tersebut tidak tepat. Menurut dia, yang ada adalah fasilitas Hidran Umum (HU) yang disediakan PDAM untuk digunakan secara bersama-sama.
βHidran umum tidak boleh disalurkan langsung ke rumah. Penggunaannya juga tidak gratis,β ujarnya.
Dalam setiap kelompok pengguna hidran, lanjut Sutikno, terdapat penanggung jawab yang mengelola pembayaran sebesar Rp1.000 per meter kubik.
PDAM Way Agung, kata dia, membuka ruang bagi pelanggan untuk menyampaikan keluhan dan aspirasi. Manajemen berharap masyarakat mematuhi aturan agar distribusi air bersih dapat berjalan lancar.
βKami terbuka menerima masukan, sepanjang semua pihak mengikuti prosedur yang ada,β ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah pelanggan menilai langkah petugas PDAM dalam melakukan pemutusan sambungan dan pemasangan meteran terkesan dipaksakan. Mereka juga mempertanyakan keberadaan surat tugas petugas lapangan. (*)
