Sigerpos.com, Pesawaran β Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengembangkan penyelidikan kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran dengan memeriksa Bupati Pesawaran periode 2025-2030, Nanda Indira, Kamis (11/12/2025).
Istri dari mantan Bupati Dendi Romadhona ini diduga terkait aliran dana dan tindak pidana pencucian uang dari proyek yang telah menjerat suaminya. Kedatangan Nanda di Kejati Lampung sekitar pukul 11.35 WIB disambut puluhan wartawan.
Dengan mengenakan jilbab putih dan kemeja bernuansa kuning, ia menolak berkomentar ketika ditanya tujuan pemanggilannya. βSebentar ya, saya cuci tangan dulu,β ujarnya singkat sambil bergegas masuk.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik melacak aliran dana ilegal proyek SPAM yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum tahun anggaran 2022. Sebelumnya, tim Kejati telah menyita sejumlah aset mewah milik Nanda, termasuk puluhan tas branded dan perhiasan bernilai miliaran rupiah, yang diduga diperoleh sebelum ia menjabat.
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menegaskan penyidikan masih berlangsung intensif. βKami bekerja keras dan transparan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru seiring terungkapnya fakta-fakta hukum,β Ucap Danang Saat Berkunjung Di Kota Metro, Jum’at 12/12/2025.
Hingga saat ini, penyidik telah menyita total aset senilai Rp45,2 miliar, termasuk 8 unit kendaraan (4 mobil & 4 motor) senilai Rp1 miliar. 26 sertifikat tanah (SHM) senilai Rp41 miliar. 40 tas branded senilai Rp800 juta. Perhiasan dan barang mewah lainnya
Kasus ini kembali menyoroti praktik korupsi di sektor infrastruktur strategis yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Kejati Lampung berkomitmen menuntaskan penyelidikan hingga ke akar-akarnya, termasuk kemungkinan melibatkan pihak lain dalam jaringan korupsi tersebut.(*)[Abid]
