Sigerpos.com, Tanggamus – Nasib perusahaan budidaya ayam ras petelur Lentera di Dusun Tulung Kistang, Kecamatan Kota Agung Timur, mulai berada di ujung tanduk. Dugaan pencemaran lingkungan serta izin operasional yang disebut telah kedaluwarsa kini ditindaklanjuti tim satuan tugas Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
Meski belum ada keputusan resmi yang diumumkan pemerintah daerah, sebuah sumber di lingkungan pemerintahan menyebut rapat internal tim satgas mulai mengerucut pada opsi penghentian sementara operasional kandang ayam tersebut.
Menurut sumber itu, salah satu poin yang mengemuka dalam rapat ialah rekomendasi penutupan sementara selama 30 hingga 45 hari dengan opsi lanjutan berupa relokasi kandang atau penghentian permanen aktivitas usaha.
βBerita acara hasil rapat belum bisa dipublikasikan karena akan dilaporkan lebih dulu kepada Sekretaris Daerah sebelum direkomendasikan kepada pemilik perusahaan,β ujar sumber tersebut.
Sementara itu, pemerhati lingkungan, Usman Mursid, mengatakan rapat tertutup digelar Pemerintah Kabupaten Tanggamus pada Selasa, 12 Mei 2026, di Ruang Rapat Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Tanggamus.
Menurut Usman, rapat itu merupakan tindak lanjut Surat Sekretaris Daerah Nomor 005/2287/08/2026 tertanggal 8 Mei 2026 sekaligus merespons permohonan penyegelan yang diajukan warga terdampak. βSebanyak 15 instansi Pemerintah Kabupaten Tanggamus dilibatkan dalam rapat pembahasan pembenahan kandang ayam petelur milik Haruddin di Dusun Tulung Kistang,β kata Usman.
Instansi yang hadir dalam rapat tersebut antara lain unsur asisten sekretariat daerah, Inspektorat, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PMPTSP, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Satpol PP, Bagian Hukum Setda, hingga aparat kecamatan dan unsur Forkopimcam.
Usman menyebut rapat membahas sedikitnya empat dugaan pelanggaran yang selama ini dipersoalkan warga. Pertama, izin operasional dan dokumen UKL-UPL perusahaan disebut telah kedaluwarsa sejak 12 Juli 2023, namun kandang dengan kapasitas sekitar 8 ribu ekor ayam masih tetap beroperasi.
Kedua, lokasi kandang dinilai terlalu dekat dengan permukiman warga. Jarak kandang disebut hanya sekitar 10 meter dari rumah penduduk, padahal Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2014 mensyaratkan jarak minimal 25 meter.
Ketiga, warga yang rumahnya berbatasan langsung dengan area kandang disebut tidak pernah menandatangani dokumen izin lingkungan perusahaan. Keempat, pemilik usaha dinilai mengabaikan hasil kesepakatan mediasi di tingkat Kecamatan Kota Agung Timur pada 20 Juli 2018 terkait rencana pemindahan kandang.
Menurut Usman, pembahasan dalam rapat juga menyentuh kemungkinan penerapan sanksi administratif hingga pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
βRapat membahas opsi sanksi sesuai Pasal 76 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, mulai dari paksaan pemerintah hingga penutupan paksa,β ujarnya.
Ia menambahkan, Pasal 109 dalam undang-undang tersebut turut menjadi perhatian karena mengatur ancaman pidana terhadap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan tanpa izin lingkungan.
Sebelumnya, warga Dusun Tulung Kistang telah melaporkan dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan tersebut ke Polres Tanggamus dan Inspektorat Kabupaten Tanggamus setelah upaya mediasi dengan pihak perusahaan tidak mencapai kesepakatan. (*)
