Sigerpos.com | Tanggamus – Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (Abpedsi) Kabupaten Tanggamus, Sunaryo, menyayangkan sikap Ketua Badan Hippun Pemekonan (BHP) Pekon Dadimulyo yang dinilai mengabaikan instruksi Bupati Tanggamus terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Pekon Antar Waktu (Pilkakon PAW).
Menurut Sunaryo, ketua BHP seharusnya memahami tugas dan fungsinya tanpa menunggu instruksi dari Penjabat (Pj) Kepala Pekon. βInstruksi bupati sudah terbit sebagai rujukan pelaksanaan. Tapi mereka justru mengabaikan,β ujarnya kepada Sigerpos, Sabtu, 29/11/2025.
Ia menilai minimnya pengetahuan anggota BHP menjadi salah satu penyebab mandeknya proses Pilkakon PAW di Dadimulyo. Sunaryo menyarankan BHP setempat selalu berkoordinasi dengan DPK BHP Kecamatan Wonosobo agar tidak kesulitan dalam menerapkan aturan.
Sunaryo menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas PMD Tanggamus apabila BHP Dadimulyo tetap tidak menjalankan instruksi bupati, mengingat delapan pekon lainnya telah memulai tahapan Pilkakon PAW.
Dari pantauan Sigerpos.com, terdapat sembilan pekon di delapan kecamatan yang saat ini dipimpin penjabat sementara. Hanya Pekon Dadimulyo yang belum menjalankan tahapan Pilkakon PAW dengan berbagai alasan.
Sebelumnya diberitakan, BHP Dadimulyo menyatakan belum dapat memulai tahapan tanpa instruksi Pj Kepala Pekon. BHP juga diduga mengabaikan Surat Edaran Bupati Tanggamus Nomor 400/10.2/5997/35/2025 tertanggal 11 November 2025.
Upaya Sigerpos.com menghubungi Camat Wonosobo, Edi Fahrurrozi, melalui nomor 085384557xxx belum mendapat tanggapan. (*)
