KOTA METRO β Sebuah video yang memperlihatkan emosi seorang sopir truk Fuso yang merasa ditilang saat sedang meminta arah jalan menjadi sorotan viral di media sosial. Aksi penilangan oleh anggota polisi lalu lintas di Bundaran Jenderal Sudirman, Metro Pusat, pada Jumat (19/9/2025) itu memicu polemik.
Dalam video yang beredar, sopir asal Bengkulu itu terlihat frustrasi. Ia mengaku hanya bertanya arah, namun malah diberi surat tilang. “Polisi Lantas Simpang Metro, orang kesasar malah ditilang. Ini surat tilangnya, bukan diarahkan. Dari Bengkulu saya, bukan dari sini, bukan sengaja mau melanggar,” protesnya dengan nada tinggi.
Menanggapi viralnya video tersebut, Kasat Lantas Polres Kota Metro, AKP Farid Riyanto, memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa penilangan dilakukan bukan tanpa alasan, melainkan karena truk Fuso yang dikemudikan sopir tersebut memang secara aturan dilarang melintas di dalam kota.
“Kejadiannya di Bundaran Jenderal Sudirman. Ada truk Fuso melintas, kemudian diberhentikan dan diarahkan ke pos untuk menghindari kemacetan sekaligus dilakukan penindakan,” jelas Farid saat dihubungi pada Senin (22/9/2025).
Farid menambahkan, aturan larangan masuk bagi kendaraan bertonase besar seperti Fuso sudah lama diterapkan untuk alasan keamanan dan kenyamanan lalu lintas di wilayah Kota Metro. Anggota telah memberikan sosialisasi aturan kepada pengemudi sebelum penilangan dilakukan.
“Untuk kendaraan truk Fuso memang jelas dilarang masuk ke kota. Aturan ini diterapkan demi menjaga kelancaran dan mencegah kerusakan jalan. Maka dilakukan penilangan oleh anggota sesuai prosedur,” tegasnya.
Meski demikian, viralnya video ini menyisakan pertanyaan publik mengenai pendekatan yang digunakan apakah lebih mengedepankan aspek edukasi terlebih dahulu, khususnya bagi pengemudi dari luar kota yang mungkin belum paham aturan setempat.
Klarifikasi polisi ini diharapkan dapat meredakan kesalahpahaman sekaligus mengingatkan kembali para pengemudi angkutan besar untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Kota Metro.(*)
