Sigerpos.com, Metro β Dalam upaya mendukung program Kapolda Lampung untuk menanggulangi kejahatan curat, curas, curanmor, serta penyalahgunaan senjata api ilegal, seorang tokoh masyarakat Kota Metro menunjukkan kesadaran hukum tinggi, dengan menyerahkan senjata api rakitan miliknya kepada Polres Metro.
Diketahui senjata api rakitan jenis revolver di miliki Beni Sanjaya (50) warga Jl. Riyacudu No. 32, Metro Pusat, sebagai bentuk kepatuhan kepada hukum, serta pengendalian diri upaya perlawanan hukum, dan bentuk kolaborasi masyarakat dan Aparat Wujudkan Kota Metro yang Lebih Aman.
“Ya, pagi tadi saya secara sadar dan sukarela menyerahkan senjata api milik saya, jenis revolver rakitan warna hitam dengan gagang kayu coklat, kepada kepolisian resor Metro, alhamdulillah diterima dengan baik, dan disambut hangat,” Kata Benny, Sabtu 16/8/2025
Berdasarkan UU No. 12 Tahun 1951 jo UU No. 8 Tahun 1948, kepemilikan senjata api tanpa izin bisa dihukum penjara maksimal 20 tahun. Namun, penyerahan sukarela seperti ini justru diapresiasi sebagai bentuk kepatuhan hukum.
Senjata yang diserahkan akan dimusnahkan sesuai prosedur untuk mencegah penyalahgunaan. Polres Metro juga akan terus melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang bahaya senjata ilegal.
“Saya tau kepemilikan senjata api ilegal itu melawan hukum, dan bisa memicu siapa saja untuk berbuat kejahatan, nah karena itu saya serahkan ke polres metro, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di kemudian hari,” Tegas Benny
Sementara itu, penyerahan ini merupakan respons positif atas Surat Telegram Kapolda Lampung No. STR/434/VII/OPS.1.3./2025 tentang pengendalian senjata ilegal.
Penyerahan senjata api itu diterima langsung oleh anggota polri polres Metro Aipda Wahyudiharto, dan mendapatkan apresiasi, atas tindakan kooperatif “Ini bukti nyata sinergi masyarakat dan aparat. Senjata ilegal berpotensi digunakan untuk kejahatan, dan penyerahan sukarela seperti ini membantu mengurangi risiko tersebut.” Ucapnya.
Senjata api rakitan sering digunakan dalam tindak kriminal seperti, Perampokan (curas), Pencurian dengan pemberatan (curat), dan Konflik antarwarga.
Kasat Intelkam Polres Metro, Iptu Ariesta Prayoga, mengimbau masyarakat, “Jika memiliki senjata ilegal, segera serahkan ke pihak berwajib tanpa dikenai sanksi. Mari bersama ciptakan keamanan dengan cara yang bertanggung jawab.” Tandasnya.(*)[Abid]
