Penutupan tambang ilegal di Dusun Muara Dua, Register 39, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kamis (24/7/2025). | Ist.
Sigerpos | Tanggamus – Aparat gabungan dari Polsek Wonosobo dan Polisi Kehutanan (Polhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Agung Utara menutup lokasi tambang ilegal di Dusun Muara Dua, Register 39, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kamis, 24/7/2025.
Operasi ini dipimpin langsung Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, bersama lima personel Polsek dan tujuh anggota Polhut yang dikomandoi Wakasat Polhut, Andri.
Menurut Iptu Tjasudin, penutupan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat, sekaligus sebagai bentuk penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan tanpa izin resmi.
“Langkah ini dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan, mengantisipasi kecelakaan kerja, dan menghentikan potensi meluasnya praktik penambangan liar,” ujar Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko.
Petugas menemukan indikasi kuat aktivitas tambang ilegal. Terowongan bekas galian sepanjang 15β20 meter disamarkan dengan bangunan gubuk berukuran 2,5 x 4 meter, yang didirikan untuk mengelabui petugas.
“Di lokasi, ditemukan sekitar 50 karung berisi material batuan diduga hasil tambang, serta sejumlah peralatan pendukung kegiatan ilegal,” jelasnya.
Penutupan lokasi tambang, menurut Kapolsek, bukan semata soal pelanggaran izin, tetapi juga demi keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.
“Terowongan tambang seperti itu sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja bagi para penambang ilegal,β tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, bangunan dan material tambang yang ditemukan dimusnahkan di lokasi. Pihak KPH juga memasang spanduk imbauan larangan tambang ilegal, disaksikan pemilik lahan dan Kepala Dusun setempat.
“Kami berharap masyarakat turut berperan aktif menjaga kelestarian hutan serta melaporkan setiap aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayahnya,” imbaunya. (*)
