Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, saat menghadiri kegiatan pemeriksaan kelengkapan dan kelayakan randis di Wisma Haji Al-Khairiyah, Selasa silam, 5/3/2025. | Dok. Diskominfo Metro
Sigerpos | Metro β Pemerintah Kota (Pemkot) Metro tengah menyiapkan lelang terhadap 55 unit kendaraan dinas (randis) roda empat yang dinilai tidak layak pakai. Mobil-mobil tersebut saat ini terparkir di halaman Wisma Haji Al-Khairiyah.
Lelang kendaraan ini dilakukan sebagai langkah efisiensi dan persiapan untuk pengadaan kendaraan dinas baru, guna menunjang kinerja kepala organisasi perangkat daerah (OPD) serta pejabat di lingkungan Pemkot Metro.
Sekretaris Daerah Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo, menjelaskan bahwa proses lelang masih menunggu surat resmi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Kalau nanti sudah ada surat resmi dari KPKNL, akan kita lelang, setelah lelang akan ada pengadaan randis baru, untuk kepala dinas yang baru, randis lama yang dipakai kepala dinas turun ke sekertaris,” kata Bangkit pada April lalu.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian besar kendaraan dinas yang digunakan saat ini sudah uzur, sehingga membebani biaya operasional dan pemeliharaan.
“Udah pada tua, ada yang tahun 2000, termuda itu 2000 berapa ya? Kalo dipakai untuk oprasional itu udah jerit-jerit mobilnya. Ada juga sebagian yang dipinjam pakai, terakhir dipinjamankan ke KPU, untuk biaya perawatan dan bayar pajak mereka yang menanggung,” tambahnya.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Metro, Eko Yulianto, mengatakan bahwa rencana lelang tersebut dilakukan berdasarkan arahan dari Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah (BMD), termasuk Wali Kota Metro sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD dan Sekda sebagai pengelola BMD.
“Permohonan penilaian kepada KPKNL Metro atas BMD yang akan dijual melalui lelang sebanyak 55 unit kendaraan dinas roda empat,” kata Eko, Jumat, 2/5/2025.
Ia menambahkan, lelang dilakukan sebagai upaya efisiensi. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 yang diubah menjadi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, kendaraan dinas dapat dilelang jika berusia minimal tujuh tahun.
“Karena biaya operasional dan pemeliharaan barang lebih besar daripada manfaat yang diperoleh. Hal ini tercantum dalam Permendagri. Untuk sebab lainnya beliaulah para pengambil kebijakan yang lebih memiliki pertimbangan-pertimbangan dari berbagai segi,” terang Eko.
“Untuk usia kendaraan roda empat yang akan dijual melalui lelang mulai dari tahun 1990 sampai dengan tahun 2015, waktu kapan lelangnya, masih berproses di KPKNL,” lanjutnya.
Senada, Triana Aprisia, Plt. Asisten III Administrasi Umum Kota Metro, mengatakan bahwa lelang dilakukan untuk mengurangi beban biaya perawatan randis yang sudah tidak efisien.
“Untuk biaya perawatan satu randis itu Rp33 juta per tahun. Dengan dilelang mengurangi biaya perawatan, nanti uang hasil lelang akan dipakai untuk pengadaan randis baru. Berapa jumlahnya, menyesuaikan kebutuhan,” tandasnya saat ditemui April lalu. (*)[Abid]
