Sigerpos | Metro – Pengawal pribadi (walpri) Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, menjadi sorotan publik setelah video dirinya bersama empat walpri diunggah melalui akun Instagram @Bambang.ImanSantoso, saat keluar dari rumah dinas pada 27 April 2025.

Video tersebut menuai banyak komentar warganet yang mempertanyakan urgensi penggunaan empat walpri, di tengah instruksi Presiden RI untuk melakukan efisiensi anggaran. Kondisi Kota Metro yang relatif aman dan jauh dari zona konflik memperkuat kritik bahwa pengawalan berlebihan tidak diperlukan.

Warga menilai, alih-alih menambah pengawal pribadi, pemkot seharusnya lebih fokus pada masalah infrastruktur seperti perbaikan jalan berlubang. Saat dikonfirmasi mengenai urgensi penggunaan walpri, analisis risiko yang menjadi dasar, serta anggaran yang digunakan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo, memilih bungkam.

“Jangan tanya saya soal itu, tanya ke Kabag Protokol,” ujar Bangkit, Senin (28/4/2025).

Sementara itu, Kepala Bagian Umum Setda Kota Metro, Santi Dewi, tidak memberikan respons saat dikonfirmasi melalui pesan singkat terkait jumlah walpri dan besaran anggaran yang digunakan.

Salah seorang mantan walpri Wali Kota Metro mengungkapkan, satu orang walpri menerima gaji sebesar Rp2,5 juta per bulan yang dibayarkan melalui APBD Kota Metro. Selain itu, walpri juga menerima gaji dan tunjangan dari instansi asal mereka.

“Gaji walpri Rp2,5 juta per bulan dari pemda, selain itu masih ada tunjangan dan gaji dari instansi,” ungkapnya.

Jika setiap walpri menerima Rp2,5 juta per bulan dan Wali Kota Metro dikawal oleh empat walpri, maka Pemkot Metro mengalokasikan sekitar Rp10 juta per bulan, atau Rp.12 juta belum termasuk Walpri Wakil Walikota hanya untuk gaji pengawal pribadi, belum termasuk fasilitas kendaraan dinas yang disediakan khusus.

Perbandingan dengan pemerintahan sebelumnya menunjukkan perbedaan. Wali Kota Metro terdahulu biasanya hanya dikawal satu orang dari unsur Polri.

Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengamanan terhadap pejabat publik menjadi tugas Polri berdasarkan kebutuhan dan tingkat ancaman. Selain itu, dalam standar pengamanan daerah aman seperti Kota Metro, penggunaan satu hingga dua orang pengawal dari Satpol PP atau Polri biasanya sudah mencukupi, dilengkapi dengan pelatihan dasar dan alat komunikasi.

Standar internasional juga menunjukkan bahwa jumlah pengawal bergantung pada risiko keamanan. Kota Metro sendiri termasuk wilayah berisiko rendah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *