Penulis : Abid Bisara
Sigerpos|Metro – Penggunaan pengawal pribadi yang berlebihan oleh Wali kota Metro Bambang Iman Santoso, mulai menjadi sorotan, dan perbincangan, mengingat Kota Metro merupakan daerah yang cukup aman, masyarakat yang ramah dan jauh dari aksi premanisme serta jauh dari daerah rawan konflik.
Seorang Walikota mungkin memerlukan pengawal karena ancaman keamanan, terutama jika berada di daerah dengan risiko tinggi atau memiliki kebijakan yang kontroversial, tetapi sejauh ini, Kota Metro merupakan daerah yang cukup aman dari tindakan kekerasan. Namun, jumlah pengawal yang berlebihan tanpa dasar jelas, dapat dianggap sebagai pemborosan anggaran atau gaya hidup yang tidak sesuai dengan semangat pelayanan publik.
Untuk Satu pengawal pribadi (Walipri) Pemkot Metro mengeluarkan anggaran melalui APBD sebesar Rp. 2,5 Juta dan berarti, dengan empat pengawal pribadi yang selalu mendampingi Walikota Metro, pemkot mengeluarkan anggaran Rp. 10 juta setiap bulan untuk Walpri, ditambah satu kendaraan dinas khusus.
Hal ini berkaca pada pemerintahan sebelumnya, Walikota Metro dari masa ke masa yang hanya di dampingi satu pengawal pribadi, dari anggota polri. Namun berbeda di erah Bambang Iman Santoso yang dikawal hingga empat pengawal pribadi.
Apakah penggunaan pengawal tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku? Biasanya, instansi seperti Polri atau Satpol PP memiliki aturan tentang jumlah pengawal yang boleh digunakan pejabat.
Masyarakat berhak mempertanyakan apakah biaya pengawal berasal dari APBD dan apakah penggunaannya efektif. Jika dinilai berlebihan, hal ini bisa menurunkan kepercayaan publik karena terkesan arogan atau tidak efisien. Pejabat publik seharusnya menjadi contoh, dalam penggunaan sumber daya secara bijak, termasuk dalam hal pengawalan. Walikota sebaiknya bekerja sama dengan aparat keamanan (seperti Polri), untuk menilai tingkat ancaman dan menyesuaikan jumlah pengawal secara proporsional.
Pemerintah daerah bisa lebih transparan dalam mengungkapkan alasan dan anggaran untuk pengawalan. Penggunaan pengawal pribadi oleh pejabat harus didasarkan pada kebutuhan nyata, bukan sekadar gengsi atau kekuasaan.
Jika dinilai berlebihan, hal ini patut dikritisi sebagai bentuk pengawasan demokratis oleh masyarakat. Jumlah dan kualifikasi pengawal pribadi (Paspampres atau pengawal khusus) untuk seorang Walikota bergantung pada beberapa faktor, termasuk Tingkat Ancaman Risiko rendah daerah relatif aman, tidak ada konflik politik atau kejahatan serius satu hingga dua pengawal dari Satpol PP atau unit pengamanan daerah. Dilengkapi alat komunikasi dan pelatihan dasar sudah cukup.
Sementara Risiko sedang atau daerah dengan potensi kerawanan konflik, dua hingga emang pengawal dari Satpol PP atau Polres setempat. Dilengkapi alat pengamanan seperti handheld radio, body armor ringan, dan pelatihan crowd control.
Untuk Risiko tinggi daerah rawan kekerasan, terorisme, atau konflik bersenjata, Tim kecil mempat hingga enam orang dari Polri/TNI dengan pelatihan khusus, misalnya Brimob atau unit anti-teror. Dilengkapi senjata api jika diperlukan, kendaraan pengawal escort, dan sistem pengamanan berlapis.
Dasar Hukum menurut UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Polri bertugas mengamankan pejabat negara jika diperlukan. Sedangkan Peraturan Daerah (Perda), Walikota dapat mengajukan permintaan pengamanan berdasarkan analisis intelijen. Sedangkan Standar Internasional Untuk kota besar atau metropolitan, standar pengamanan biasanya lebih ketat (mirip gubernur), dengan Tim inti (2β3 orang) selalu mendampingi. Tim pendukung intelijen, pengemudi, sniper jika diperlukan, melihat kondisi suatu daerah.
Efisiensi dan Profesionalisme Pengawal harus memiliki pelatihan proteksi VIP first aid, dan kemampuan menangani situasi darurat. Untuk kondisi Kota Metro sendiri, jauh dari konflik dan premanisme, dan merupakan wilayah yang cukup aman dan kondusif, seharusnya menghindari jumlah penggunaan pengawal pribadi berlebihan yang justru mengganggu kenyamanan publik.
