Sigerpos.com | Tanggamus – Belum selesai menghadapi perkara dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan delapan unit tenda tarup senilai Rp80 juta, Kepala Pekon Suka Agung Barat, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, berinisial EI (36), kembali berurusan dengan hukum.
Kali ini, EI diduga menipu seorang warga yang berprofesi sebagai pengusaha BRI-Link hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp6 juta.
Kasus tersebut diungkap Unit Reskrim Polsek Pugung berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/18/IX/2025/SPKT/POLSEK PUGUNG/POLRES TGMS/POLDA LAMPUNG tertanggal 4 September 2025.
Kapolsek Pugung, Ipda Agus Tri Kurniawan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, menjelaskan perkara bermula pada 3 Desember 2024. Saat itu, tersangka mendatangi usaha BRI-Link milik korban, Muhammad Anggi Ambri Nugraha, di Pekon Suka Agung Barat.
Menurut hasil penyidikan, tersangka meminta korban mentransfer uang sebesar Rp5 juta ke rekening atas nama dirinya dengan alasan dana yang dimilikinya masih dalam proses masuk. Untuk meyakinkan korban, tersangka menitipkan kunci mobil yang dibawanya sebelum meninggalkan lokasi.
“Korban kemudian melakukan transfer sesuai permintaan tersangka karena percaya dengan keterangan yang disampaikan,” kata Agus Tri Kurniawan, Sabtu, 6/6/2026.
Tiga hari berselang, tersangka kembali menghubungi korban melalui pesan WhatsApp. Ia kembali meminta transfer tambahan sebesar Rp1 juta dengan janji seluruh pinjaman akan dilunasi sekaligus.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, uang tersebut tidak pernah dikembalikan. Bahkan, tersangka meminta seseorang mengambil mobil yang sebelumnya dititipkan dengan alasan akan mencairkan dana. Meski demikian, pembayaran kepada korban tak kunjung dilakukan.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pugung.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga tersangka menggunakan rangkaian keterangan yang membuat korban percaya sehingga bersedia menyerahkan uang.
“Modus yang digunakan adalah memberikan serangkaian kata-kata yang membuat korban percaya sehingga bersedia menyerahkan uang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi tersangka,” ujar Agus.
Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan dua lembar bukti transaksi BRI-Link masing-masing senilai Rp5 juta dan Rp1 juta.
Polisi juga mengungkapkan bahwa tersangka sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik pada April 2026. Hingga akhirnya, pada Kamis, 4 Juni 2026, Tim Tekab 308 Presisi mendatangi kediamannya dan membawanya ke Polsek Pugung untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan EI sebagai tersangka karena dinilai telah memenuhi unsur alat bukti yang cukup.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penipuan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” tandasnya.
Sebelumnya, EI juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan pembayaran pengadaan delapan unit tenda tarup dengan nilai mencapai Rp80 juta. Kasus baru yang menjeratnya menambah daftar persoalan hukum yang kini dihadapi kepala pekon tersebut. (*)
