Sigerpos|Lampung β Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan di Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Pringsewu, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana nasabah dalam kurun waktu 2021 hingga 2025. Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 2 Juli 2025.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa potensi kerugian negara akibat perkara ini ditaksir mencapai Rp17 miliar.
βPenyelidikan ini dilakukan berdasarkan surat perintah Kajati Lampung Tahun 2024, terkait dugaan tindakan korupsi pengelolaan dana nasabah di BRI Cabang Pringsewu,β kata Armen, Kamis 3/7/2025.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di tiga lokasi berbeda, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Barang bukti diantaranya dua unit mobil (Toyota Innova Reborn dan Honda Brio), empat sertifikat tanah dan bangunan, beberapa unit ponsel dan tas, serta uang tunai sebesar Rp559.660.209,30.
βLokasi penggeledahan meliputi Kantor Cabang BRI Pringsewu, rumah Kepala Cabang BRI Pringsewu di Jalan Pemuda, dan sebuah rumah di wilayah Pesawaran,β jelasnya.
Untuk mendalami kasus tersebut, Kejati Lampung telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi, terdiri dari pegawai internal BRI Pringsewu dan nasabah yang terkait. Berdasarkan perhitungan sementara, total nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp2 miliar.
βKami masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap siapa saja pihak yang terlibat serta memulihkan kerugian negara akibat korupsi ini,β tambah Armen.
Ia juga menegaskan bahwa Kejati Lampung akan terus menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik seiring proses penyelidikan yang berlangsung. BRI Pringsewu Laporkan Oknum Pegawai Terlibat Fraud ke Kejati Lampung, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance
Sebelumnya, Pemimpin Cabang BRI Pringsewu, Muh Syarifudin, mengatakan, pihaknya melakukan pelaporan resmi terhadap dugaan fraud yang dilakukan oleh seorang oknum pegawai di BRI Branch Office (BO) Pringsewu, Lampung, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Laporan tersebut merupakan bagian dari langkah tegas perusahaan dalam menindak setiap bentuk pelanggaran di internal BRI. Ia menjelaskan, berdasarkan hasil audit internal, oknum berinisial RMFT diduga telah menyalahgunakan dana simpanan nasabah.
Dugaan pelanggaran ini terungkap melalui sistem pengawasan internal yang berjalan ketat dan berkelanjutan di lingkungan BRI.
βSebagai bentuk ketegasan, BRI telah menjatuhkan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pelaku sesuai ketentuan internal perusahaan,β tegasnya.
Lebih lanjut, Muh. Syarifudin menambahkan bahwa BRI menjamin dana nasabah yang terdampak akan dikembalikan sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku. Nasabah tidak akan dirugikan atas kejadian tersebut.(*)
