Sigerpos.com, Metro – Polemik pengelolaan sampah di TPAS Karangrejo masih terus bergulir. Armada truk sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro kembali mendapat pengadangan dari sejumlah orang yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Karangrejo Bersatu, Rabu, 2/9/2026.
Dari pantauan di lokasi, sekitar tujuh orang mengadang kendaraan dengan alasan truk tersebut melanggar kesepakatan hanya sampah kering yang boleh masuk ke TPAS Karangrejo. Salah seorang pengadang bahkan menyatakan siap “benturan” dengan pemerintah daerah jika truk sampah tetap dipaksakan masuk.
“Jagan slonong boy gitu sampah bau sampah busuk masuk, kalau sampean langsung ngambil kebijakannya, mancing keributan namanya, dan kami gak takut ribut, kami gak takut,” ucapnya.
Anggota Komisi III DPRD Kota Metro, Hadi Kurniadi, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa menghalangi truk sampah yang menjalankan tugas pelayanan publik adalah pelanggaran hukum.
“Gak bisa mengadang truk sampah masuk ke TPAS, itu pelayanan publik, dasar hukum TPAS jelas,” ujar Hadi yang ikut mendampingi truk sampah ke TPAS Karangrejo.
Ia meminta Pemerintah Kota Metro bertindak tegas dan tidak kalah dengan aksi yang bisa merugikan pelayanan sampah di Bumi Sai Wawai. Menurut Hadi, tindakan ini jelas melanggar Pasal 522 dan 523 KUHP Tahun 2023 tentang gangguan terhadap sarana dan fasilitas pelayanan publik, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.
“Tindakan tadi itu jelas pelanggaran hukum, apa pun alasannya, karena itu pelayanan publik. Pemkot Metro harus tegas mengambil tindakan, karena semua jalur seperti mediasi sudah dilakukan,” tegasnya.
Di sisi lain, Ketua Aliansi Masyarakat Karangrejo Bersatu, Agus Rianto atau dikenal Agus Black, memberikan klarifikasi. Ia mengaku tidak pernah memberikan arahan kepada anggota untuk melakukan pengadangan.
“Apa pun bentuknya, Pemkot Metro berkomitmen memenuhi 9 tuntutan kami aliansi. Kami juga paham, tidak semudah membalikkan telapak tangan, semua butuh proses. Dimulai di 2006 ini lalu dilanjutkan pada 2027, tidak keluar dari koridor itu,” katanya.
“Anggota Aliansi Masyarakat Karangreja Bersatu itu kan 125 orang, semua satu komando. Cuma memang dari anggota tersebut hanya 80 orang yang aktif, 45 orang lainnya ikut saja. Kalau orang-orang yang melakukan pengadangan truk sampah masuk ke TPAS, betul memang bagian dari aliansi, tapi saya tidak pernah menginstruksikan untuk melakukan tindakan itu,” tandasnya. (*)
