Sigerpos.com, Metro — Pemerintah Kota Metro hari ini, Kamis (03/09/2026), menerobos penghadangan truk pengangkut sampah setelah Aliansi Masyarakat Karangrejo Bersatu bersama Ketua Paguyuban RW Karangrejo, Metro Utara dan perwakilan RW terdampak menyatakan sembilan rencana aksi TPAS Karangrejo telah disepakati bersama pemerintah.
Ketua Aliansi Masyarakat Karangrejo Bersatu, Agus Rianto alias Black, bersama Ketua Paguyuban RW Karangrejo, Sodri, dan Ketua RW 09, Suwantoro, menegaskan tidak ada lagi alasan bagi warga untuk menolak beroperasinya TPAS Karangrejo.
Agus mengatakan sembilan tuntutan yang sebelumnya menjadi aspirasi bersama telah disetujui dan mulai dijalankan pemerintah. Sebagian di antaranya masih dalam proses karena terkendala anggaran.
“Kami tidak melakukan upaya penolakan atas beroperasinya TPAS Karangrejo karena sembilan tuntutan kami bersama telah disetujui dan dipenuhi, meskipun baru sebagian karena terkendala anggaran. Kami memaklumi persoalan itu,” kata Agus Rianto.
Ia menegaskan, setelah kesepakatan tersebut dijalankan, tidak ada alasan bagi warga Karangrejo untuk kembali menghadang aktivitas pengelolaan sampah di TPAS.
“Kami menyatakan bahwa sembilan rencana aksi itu sudah disetujui dan dijalankan oleh pemerintah. Silakan aparat terkait melakukan upaya hukum atau tindakan apa pun yang diperlukan jika masih terdapat kelompok yang melakukan penghadangan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa penghadangan truk sampah bukan merupakan sikap resmi Aliansi Masyarakat Karangrejo Bersatu.
Sebelumnya, Ketua Paguyuban RW Karangrejo, Sodri, juga menyatakan masyarakat tidak pernah menolak kegiatan pengelolaan sampah di TPAS Karangrejo.
Menurutnya, warga tidak pernah meminta TPAS ditutup, melainkan meminta pemerintah menyelesaikan persoalan pengelolaan sampah sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Kalau berbicara atas nama warga Karangrejo, tentu harus mewakili seluruh RW dan RT yang ada. Masyarakat di lingkungan kami tidak pernah meminta TPAS ditutup. Yang kami minta adalah pemerintah menyelesaikan persoalan sampah sesuai arahan dalam surat Kementerian Lingkungan Hidup,” katanya.
