Sigerpos.com | Tanggamus – DPRD Kabupaten Tanggamus menyetujui Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam rapat paripurna, Rabu, 2 September 2026.
Dalam kesepakatan tersebut, pendapatan daerah pada APBD Perubahan 2026 ditetapkan sebesar Rp1,64 triliun. Sementara belanja mencapai Rp1,74 triliun, sehingga terdapat defisit sekitar Rp101,31 miliar.
Defisit itu ditutup melalui pembiayaan neto dengan nilai yang sama. Dengan demikian, sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan tercatat nihil.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo, didampingi Wakil Ketua I M. Rangga Putra Hakim, Wakil Ketua II Irwandi Suralaga, dan Wakil Ketua III Bunyamin.
Plt. Sekretaris DPRD Tanggamus Soni Yoga melaporkan 42 dari 45 anggota DPRD hadir dalam rapat tersebut. Tiga anggota tidak hadir, masing-masing dua karena sakit dan satu karena izin.
Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto hadir mewakili pemerintah daerah. Hadir pula jajaran Forkopimda atau yang mewakili, Sekretaris Daerah, para asisten dan staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, camat, Ketua APDESI, tokoh masyarakat, insan pers, dan organisasi kemasyarakatan.
Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi dalam sambutannya mengapresiasi DPRD yang menyetujui dan menandatangani kesepakatan KUPA dan PPAS-P 2026.
“Penandatanganan ini merupakan cerminan hubungan baik antara legislatif dan eksekutif di Kabupaten Tanggamus. Setelah ini, proses penyusunan dan pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dapat sama-sama kita laksanakan,” ujar Saleh Asnawi.
Laporan Badan Anggaran DPRD yang dibacakan anggota Banggar Romzi Edy menyebutkan, pendapatan daerah ditetapkan Rp1.641.283.902.746,90, sedangkan belanja daerah Rp1.742.593.011.838,95.
Pembahasan KUPA dan PPAS-P sebelumnya berlangsung pada 4–7 Agustus 2026. Pembahasan melibatkan Banggar DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan seluruh perangkat daerah.
Banggar meminta perubahan anggaran diprioritaskan untuk program yang mendesak dan berdampak langsung kepada masyarakat. Selain efisiensi, Banggar menyoroti pengelolaan data BPJS agar tidak terjadi tumpang tindih peserta.
Pemerintah daerah juga didorong mengintegrasikan data BPJS dengan data kependudukan dan layanan kesehatan serta melakukan pemutakhiran data secara berkala.
KUA-PPAS 2027
Dalam paripurna yang sama, Pemkab Tanggamus menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan PPAS Tahun Anggaran 2027.
Bupati mengatakan penyusunan anggaran 2027 menggunakan pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial. Kebijakan belanja menggunakan prinsip money follows program, yakni anggaran diarahkan kepada program yang dinilai memberikan manfaat bagi masyarakat.
Tema pembangunan 2027 ditetapkan: “Peningkatan Produktivitas Melalui Infrastruktur dan Investasi Daerah Untuk Mendorong Hilirisasi Menuju Pertumbuhan Ekonomi yang Berkualitas.”
Lima prioritas pembangunan yang ditetapkan ialah penguatan kualitas manusia melalui pendidikan dan kesehatan, peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah, pemerataan infrastruktur yang berkeadilan, peningkatan reformasi birokrasi, serta peningkatan kamtibmas dan pembangunan berkelanjutan.
Dari sisi fiskal, pendapatan daerah 2027 diproyeksikan sekitar Rp1,74 triliun. Angka itu terdiri atas PAD Rp139,38 miliar, pendapatan transfer sekitar Rp1,51 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp84,2 miliar.
Belanja daerah diproyeksikan Rp1,71 triliun. Dengan demikian, terdapat surplus pendapatan dan belanja sebesar Rp20,28 miliar.
Sementara itu, penerimaan pembiayaan diproyeksikan Rp6,5 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp26,78 miliar. Pengeluaran tersebut antara lain untuk penyertaan modal daerah dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.
“Penyusunan Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2027 ini dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial, serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows program,” kata Bupati.
Tahapan berikutnya adalah pembahasan antara Banggar DPRD, TAPD, dan perangkat daerah. Hasil pembahasan akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD 2027.
Banggar DPRD juga meminta pemerintah daerah mengoptimalkan PAD, terutama dari sektor pajak air, air permukaan, dan air tanah. Upaya itu mencakup perbaikan basis data wajib pajak, penguatan pengawasan, koordinasi lintas instansi, pemanfaatan teknologi informasi, serta pencarian objek pajak baru yang potensial.
Dengan disepakatinya KUPA dan PPAS-P 2026 serta disampaikannya Rancangan KUA dan PPAS 2027, pembahasan anggaran Tanggamus berlanjut ke tahapan berikutnya. (*)
