Sigerpos.com | Tanggamus – Proyek penggantian Jembatan Way Kandis di Pekon Kagungan, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, terancam molor dari target penyelesaian. Pekerjaan senilai Rp17,46 miliar yang didanai APBN itu sulit selesai sesuai jadwal akibat persoalan pembebasan lahan yang belum rampung.
Proyek yang dikerjakan PT Raiatea Karya Mandiri tersebut memiliki nilai kontrak Rp17.466.960.000 dengan masa pelaksanaan 330 hari kalender, terhitung sejak 28 Oktober 2025 hingga 12 September 2026. Pekerjaan itu juga didampingi tiga perusahaan konsultan.
Pemerhati lingkungan Tanggamus, Usman Mursyid, mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten Tanggamus yang dinilainya belum mengambil langkah konkret untuk membantu penyelesaian persoalan pembebasan lahan.
Menurut dia, pemerintah daerah perlu memfasilitasi dialog dengan warga pemilik lahan agar proses pembangunan tidak terus tertunda.
“Anggaran sudah tersedia, kalau pekerjaan tidak segera dimulai, waktu pelaksanaan hingga September akan semakin sempit, dan dihawatirkan bakal putus kontrak sehingga dampaknya masyarakat yang dirugikan,” kata Usman kepada Sigerpos.com, Ahad, 19/7/2026.
Usman mengatakan dana kompensasi bagi pemilik lahan dan bangunan terdampak telah tersedia dan dititipkan melalui Pengadilan Negeri Kotaagung melalui mekanisme konsinyasi. Namun, keterlambatan penyelesaian pembebasan lahan dinilai berpotensi mengganggu sisa waktu pelaksanaan proyek.
Ia juga meminta pemerintah daerah melakukan pendekatan persuasif kepada warga yang belum menerima kompensasi. Langkah tersebut, kata dia, merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah yang sebelumnya telah menyatakan dukungan terhadap proyek tersebut saat menerima kunjungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung pada 29 April 2025.
Sigerpos.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada M. Nurkholik selaku mandor pelaksana proyek PT Raiatea Karya Mandiri melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Sementara itu, masyarakat dan pengguna jalan masih menantikan penyelesaian pembangunan jembatan tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tanggamus menyatakan dukungan terhadap rencana penggantian Jembatan Way Kandis yang digagas pemerintah pusat melalui BPJN Lampung. Dukungan itu disampaikan dalam pertemuan di Kantor Bupati Tanggamus pada Selasa, 29 April 2025.
Jembatan Way Kandis merupakan jembatan tipe Callender Hamilton yang dibangun pada era 1970-an dan telah berusia lebih dari 50 tahun. Penggantian jembatan tersebut dilakukan sebagai langkah mitigasi terhadap potensi kerusakan akibat faktor usia serta meningkatnya volume dan beban lalu lintas. (*)
