Sigerpos.com, Tanggamus β Rasa kecewa menyelimuti warga Pekon Sudimoro Bangun, Kecamatan Semaka, menyusul sikap Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Tanggamus yang dinilai tidak tegas, dalam menangani pencemaran lingkungan akibat limbah dapur SPPG setempat. Meskipun terbukti melanggar, Satgas hanya memberi tenggat waktu perbaikan 45 hari tanpa penutupan sementara.
Kedatangan tim Satgas yang dipimpin Asep Apriyadi (Kabid Lingkungan Hidup) bersama tim Puskesmas Kecamatan Semaka pada Jumat (17/4/2026) disambut puluhan warga yang sejak pagi sudah menunggu di sekitar lokasi. Mereka berharap langkah tegas akan diambil terhadap SPPG yang diduga membuang limbah dapur sembarangan ke saluran drainase permukiman.
Dari hasil pemeriksaan langsung, tim Satgas dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanggamus mengakui bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) SPPG tersebut kurang layak memenuhi persyaratan operasional. Limbah cair yang mengalir melalui saluran grenase (gorong-gorong) menimbulkan bau tak sedap yang telah dikeluhkan warga sejak beberapa waktu lalu.

“Tadi sama-sama kita lihat, IPAL-nya kurang maksimal. Tim teknis MBG harus memperbaiki IPAL itu dengan tenggang waktu satu setengah bulan ke depan,” ujar Asep Apriyadi.
Ia juga menyebut bahwa limbah air yang menggenang akan dicarikan solusi pembuangan melalui musyawarah dengan masyarakat. Namun, hingga saat ini belum ada jaminan bahwa genangan tidak akan kembali terjadi setelah perbaikan.
Yang menjadi sorotan utama adalah sikap Satgas yang enggan memberikan sanksi tegas. Meskipun terjadi pelanggaran lingkungan yang sudah berlangsung cukup lama, Asep menyatakan bahwa penutupan sementara bukanlah opsi saat ini.
“Tidak ada penutupan sementara. Nanti kita lihat dari SPPG ini. Kalau rekan-rekan SPPG tidak mengindahkan, ya apa boleh buat. Tapi untuk sekarang masih jauh untuk sanksi penutupan sementara,” tegas Asep.

Pernyataan ini menuai kritik dari warga yang merasa dirugikan. Mereka menilai Satgas terlalu lunak dan tidak memberikan efek jera. Padahal, keluhan warga sudah disampaikan jauh sebelum peninjauan dilakukan.
Perwakilan yayasan pengelola SPPG, Warsito, mengucapkan terima kasih atas tenggat waktu 45 hari yang diberikan. Ia berjanji akan mengoptimalkan pengelolaan limbah dan saluran irigasi.
“Terima kasih masih diberi tenggang waktu untuk berbuat yang lebih baik, terutama pengelolaan limbah dan saluran irigasi. Kami akan optimalkan semaksimal mungkin untuk kebaikan bersama,” ujar Warsito.
Namun, warga tetap cemas. Mereka khawatir dalam masa tenggang 45 hari itu, bau busuk akan terus mengganggu aktivitas sehari-hari dan memicu penyakit. Beberapa warga bahkan sudah mengeluhkan pusing dan mual akibat bau menyengat yang muncul terutama setelah hujan turun.
Seperti diberitakan sebelumnya, SPPG Sudimoro Bangun diduga belum mengantongi izin lengkap saat beroperasi. Hal ini semakin memperkuat dugaan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan di tingkat lapangan, terlebih lagi data yang sampai baik, namun secara faktual banyak permasalahan, mulai dari tata ruang, IPAL jauh dari standar, bahkan mencemari lingkungan.(*)[Hardi]
