Sigerpos.com, Metro β Ketua DPRD Kota Metro, Ria Hartini, memberikan instruksi tegas kepada Satuan Tugas (Satgas) Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) untuk menghentikan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Dapur Faras Al Fajri di Imopuro. Hal ini menyusul temuan pelanggaran serius yang tidak hanya mengabaikan standar, tetapi juga mencemari lingkungan dan meresahkan warga.
βMulai hari ini dilarang beroperasi, sampai perizinan lengkap dan jelas. IPAL juga harus benar-benar memenuhi standar,β tegas Ria Hartini, Sabtu (31/1/2026).
Politisi PDI Perjuangan ini menyoroti bahwa masalahnya tidak hanya pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang buruk. SPPG tersebut dinilai mengabaikan kewajiban administratif dan sosial.
βMasalahnya bukan hanya IPAL-nya. Mereka belum punya izin lingkungan dan izin mendirikan usaha. Pemiliknya juga acuh tak acuh,β ujar Ria.
Dampak limbah yang menyengat dan mencemari saluran irigasi warga menjadi keluhan utama. Selain itu, Ria juga menyoroti praktik rekrutmen yang dianggap tidak memberdayakan warga sekitar lokasi.
βPenyerapan tenaga kerjanya tidak memperdayakan warga setempat. Ini dipertanyakan oleh masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi,β tambahnya.
Dengan tegas, Ria menegaskan bahwa dukungan terhadap program nasional tidak boleh mengabaikan prosedur dan standar yang melindungi lingkungan serta hak warga.
βKita mendukung program Presiden, tapi bukan berarti boleh abai terhadap standar kerja dan aturan yang berlaku,β pungkasnya.(*)
