Sigerpos.com | Kota Metro – Selama bertahun-tahun, penghimpunan zakat, infak, dan sedekah di Kota Metro berjalan terseok. Setiap bulan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Metro hanya mampu mengumpulkan sekitar Rp4 juta. Angka itu menempatkan Bumi Sai Wawai di barisan bawah penghimpunan zakat, baik di tingkat provinsi maupun nasional.
Situasi itulah yang mendorong pengurus Baznas Kota Metro mencari jalan keluar. Pada Rapat Koordinasi Nasional Baznas di Jakarta, akhir Agustus 2025, Ketua Baznas Kota Metro Joko Suroso mencermati satu pola. Di hampir semua daerah dengan penghimpunan zakat, infak dan sedekah yang tinggi, keterlibatan kepala daerah menjadi faktor penentu.
βTidak ada satu daerah pun yang penghimpunannya maksimal tanpa ada peran serta kepala daerah,β kata Joko, Jumat, 30/1/2026.
Ia menyebut daerah-daerah dengan dukungan regulasi yang kuat mampu mengumpulkan dana hingga miliaran rupiah per bulan. Di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, misalnya, penghimpunan zakat bisa menembus Rp1 miliar per bulan. Di Metro, dengan jumlah aparatur sekitar 5.500 orang, potensi maksimal baru diperkirakan sekitar Rp180 juta per bulan.
βTermasuk kecil karena kita memang wilayahnya tidak luas,β imbuh Joko.
Upaya memperkuat regulasi sebenarnya telah dilakukan sejak awal masa kepengurusan Baznas Kota Metro yang dilantik pada November 2024. Joko bersama jajaran pimpinan lainnya sempat mengajukan rancangan peraturan wali kota di era Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin. Namun, proses itu terhenti bahkan sebelum masuk tahap kajian hukum.
βMentok karena tidak ada anggaran untuk kajian di Bagian Hukum,β ujar Joko.
Baznas Kota Metro tetap berjalan, dengan memilih jalur lain. Pengurus melakukan roadshow ke organisasi perangkat daerah hingga organisasi pers. Hasilnya tetap terbatas. Penghimpunan belum bergerak signifikan.
Terobosan baru muncul setelah terbit Surat Edaran Gubernur Lampung tentang Gerakan Sadar Zakat, Infak, dan Sedekah pada Juli 2025. Baznas Metro menjadikan kebijakan itu sebagai rujukan. Draf surat edaran wali kota kemudian disusun dengan mengadaptasi regulasi serupa di daerah lain.
Draf tersebut diajukan dengan melampirkan formulir persetujuan sukarela dari aparatur sipil negara. Menurut Joko, pendekatan ini penting untuk menjaga prinsip kerelaan.
βSifatnya yang mau silakan mengisi. Kalau tidak mau, tidak ada paksaan,β katanya.
Proses pengajuan surat edaran itu mendapat dukungan dari Penjabat Sekretaris Daerah Kota Metro, Bayana, yang menurut Joko pernah aktif mendorong kebijakan serupa di Kabupaten Tulangbawang Barat.
βIbu Bayana aktif mendorong kebijakan ini saat menjabat Asisten I Pemkab Tulangbawang Barat. Nah, kami banyak dapat masukan dari Baznas di sana,β terang Joko.
Akhirnya, pada 27 November 2025, Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso menandatangani Surat Edaran Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Zakat, Infak, dan Sedekah.
Dalam surat edaran itu, besaran infak dan sedekah dicantumkan berdasarkan jabatan dan golongan. Pola serupa juga diterapkan di tingkat provinsi dan sejumlah daerah lain. Menurut Joko, pencantuman nominal bukan untuk memaksa, melainkan sebagai standar internal.
βSama seperti di daerah lain, semua disebut nilainya,β ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada sanksi bagi ASN yang memilih tidak ikut. Setiap peserta harus menandatangani formulir persetujuan sebelum pemotongan dilakukan.
βKalau tidak teken, ya tidak dipaksakan. Namanya juga sukarela,β kata Joko.
Besaran infak dan sedekah ASN Kota Metro berdasarkan jabatan dan golongan kepangkatan yakni setara eselon II Rp200 ribu, setara eselon III Rp100 ribu, setara eselon IV Rp50 ribu dan staf pelaksana Rp20 ribu.
Sementara untuk guru/kepala sekolah/pengawas sekolah ASN golongan IV Rp50 ribu dan golongan III Rp30 ribu. Lalu, untuk tenaga medis/tenaga kesehatan/jasa pelayanan ASN golongan IV Rp50 ribu, golongan III Rp40 ribu dan golongan II Rp30 ribu.
Dalam surat edaran itu disebutkan infak dan sedekah diambil dari tambahan penghasilan ASN dan disertai 2 formulir, yaitu formulir persetujuan zakat profesi dan formulir persetujuan infak/sedekah.
Bagi Baznas Kota Metro, kebijakan wali kota menjadi pintu masuk untuk membangun sistem penghimpunan yang lebih tertata. Baznas, menurut Joko, dibentuk melalui Keppres No 8 Tahun 2001 era Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, sebagai pengelola zakat nasional. Tanpa dukungan administratif dari pemerintah daerah, kerja-kerja Baznas sulit berkembang.
βKalau hanya woro-woro mengajak, hasilnya tidak maksimal,β ujarnya.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, Baznas wajib melaporkan perolehan dana setiap bulan kepada organisasi perangkat daerah, serta laporan triwulanan kepada wali kota melalui sekretaris daerah. Selain itu, seluruh penggunaan dana disusun dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT).
Pada Rakornas Baznas 2025, setiap daerah diberi target penghimpunan. Untuk 2026, Baznas Kota Metro dipatok mengumpulkan Rp4 miliar. Target itu, kata Joko, hampir mustahil tercapai tanpa dukungan kebijakan pemerintah daerah.
βKalau tanpa bantuan pemerintah daerah, rasanya sangat sulit tercapai,β ujarnya.
Di tengah polemik di masyarakat, terutama di media sosial, Joko menilai surat edaran wali kota justru menjadi upaya membangun sistem yang lebih terukur. Baginya, dukungan wali kota, juga Gubernur Lampung di tingkat provinsi, bukan bentuk pemaksaan, melainkan mekanisme untuk memperkuat pengelolaan dana sosial keagamaan secara kelembagaan.
βZakat, infak dan sedekah itu perintah agama. Tapi secara kelembagaan, tetap perlu sistem,β kata Joko. (*)
