Sigerpos.com, Metro β Sebanyak 1.913 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi dilantik Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, di Samber Park pada Rabu (24/12/2025). Pengangkatan massal ini bukan sekadar rekrutmen, melainkan langkah strategis Pemkot Metro untuk mempercepat perbaikan kinerja birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik langsung di lapangan.
Namun, di balik sorakan dan ucapan selamat, muncul pertanyaan praktis, berapa gaji yang akan diterima oleh para PPPK Paruh Waktu ini?
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025, pemerintah daerah diinstruksikan untuk mengalokasikan anggaran gaji dan tunjangan PPPK Paruh Waktu melalui APBD, dengan opsi menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) jika diperlukan. Aturan ini bertujuan menata tenaga non-ASN dengan sistem pengupahan yang lebih terstruktur.
Di Kota Metro, besaran gaji PPPK Paruh Waktu diperkirakan berkisar Rp1,2 juta per bulan. Angka ini bersifat proporsional, mengacu pada jam kerja umum paruh waktu (20-30 jam per minggu) dan tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau gaji terakhir mereka saat masih berstatus honorer.
βWaktu honorernya berapa? Kalau menurut SE Mendagri, gaji baru tidak boleh kurang dari gaji semula,β jelas Kepala Bidang Anggaran dan Perbendaharaan, Dyah Widyani, Rabu (24/12/2025).
Dengan jumlah 1.913 orang, Pemkot Metro setidaknya harus menyiapkan anggaran sekitar Rp2,3 miliar per bulan untuk membayar gaji pokok mereka. Selain gaji, para PPPK Paruh Waktu juga berhak menerima tunjangan seperti THR, Gaji ke-13, serta jaminan sosial, mirip dengan hak yang diterima PNS/ASN pada umumnya.
Lalu, bagaimana jika anggaran belanja pegawai di APBD 2025 sudah mencapai batas maksimal?
Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah diberi solusi.
βJika anggaran untuk belanja jasa pegawai PPPK paruh waktu belum tersedia atau belum cukup dalam APBD 2025, pemerintah daerah dapat menggunakan pos Belanja Tidak Terduga (BTT),β ujar Horas.
Dengan demikian, pengangkatan ini tidak hanya memberikan kepastian status, tetapi juga jaminan finansial dan proteksi sosial yang lebih jelas bagi para pegawai. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan akuntabilitas kinerja aparatur dalam mendukung pelayanan publik yang lebih optimal di Kota Metro.(*)[Abid]
