Sigerpos.com, Metro β Drama hukum kembali menimpa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Robby K Saputra. Usai dinyatakan bebas melalui upaya praperadilan pada 30 September lalu, sang mantan pejabaat justru kembali ditahan oleh Kejaksaan Negeri Metro pada Selasa malam (11/11/2025).
Penahanan ini dilakukan menyusul penetapan RKS dan seorang konsultan pengawas berinisial J sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini terkait dengan pekerjaan penanganan long segment peningkatan rekonstruksi Jalan Dr. Soetomo yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Metro, Puji Rahmadhani menyampaikan, kedua tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sesuai dengan Nomor: PR β 08/L.8.12/Kph.3/11/2025.
“Kejaksaan menegaskan bahwa tindakan kedua tersangka telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.066.845.678 (sekitar Rp 1,06 miliar). Besaran kerugian ini berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang telah dilakukan,” Kata Puji
Nasib berbeda dua tersangka, dalam penanganan kasus ini, kedua tersangka menjalani takdir hukum yang berbeda.
“RKS ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Metro untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 hingga 30 November 2025. Sementara J, yang sudah menjadi tahanan dalam perkara lain di Kejaksaan Negeri Lampung, tidak dilakukan penahanan tambahan.” Tambahnya.
Kasus ini kembali menyoroti komitmen penegakan hukum di Kota Metro, sekaligus mengisyaratkan bahwa proses hukum terhadap seseorang dapat tetap berlanjut meskipun sempat memperoleh kemenangan pada tingkat praperadilan. Masyarakat pun menanti perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan ini.(*)
