Sigerpos.com, Lampung Tengah β Aksi nekat provider My Republic melanjutkan pemasangan kabel dan tiang tanpa izin di Lampung Tengah berakhir dengan penyegelan paksa oleh Pemkab. “Mereka main kucing-kucingan, kami tidak akan tolerir!” tegas petugas.
Padahal sudah diperingatkan seminggu sebelumnya, My Republic malah mempercepat pekerjaan di Dusun I, Kampung Nunggal Rejo, Kecamatan Punggur. Yang lebih mengejutkan, dokumen izin yang mereka tunjukkan ternyata milik Pemkot Metro dan Bandarlampung bahkan ada yang atas nama provider lain!
“Ini izin operasi dari Metro, tapi mereka kerja di Lamteng. Kok bisa?” ujar Camat Punggur, Awet Agung, geram.
Satpol PP Lamteng sudah ancam bongkar paksa jika My Republic tetap bandel. “Kalau masih nekat, kami sita kabel dan tiangnya, lalu bawa ke kantor!” tegas Zakuwan, Kasi Trantib Satpol PP Lamteng.
Sementara itu, Pengawas lapangan, Khoirul Mulki, mengaku hanya menjalankan tugas. “Saya cuma terima file izin dari atasan,” katanya. Tapi, izin yang diberikan ternyata tidak sah untuk wilayah Lampung Tengah!
Disisi lain, Kepala Dusun I, Idris, mengaku sempat dikunjungi tim My Republic yang mengklaim sudah dapat izin dari kepala kampung. “Ternyata mereka cuma memberi tahu, bukan mengurus izin!” Singkatnya.
Ketidak jelasan dokumen yang sah, ahirnya Pemkab Lamteng tutup celah dengan memerintahkan semua aktivitas My Republic dihentikan total hingga izin resmi keluar, dikarenakan mencoba main main kucing-kucingan dengan Pemkab Lamteng, dan memakai izin palsu (dari Metro & Bandarlampung).
Memberikan efek tegas dan jera, Pemkab Lampung Tengah akhirnya mensegel pemasangan kabel & tiang, dan akan memberikan ancaman sita alat & bongkar paksa.(*)
