Oleh : Abid Bisara
Belakangan ini, wacana kepala daerah untuk blacklist kontraktor nakal kembali muncul ke permukaan setiap kali melakukan peninjauan pengerjaan kontruksi infrastruktur, terutama infrastruktur jalan.
Setiap kali ada proyek mangkrak, pembayaran terlambat, atau pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, janji untuk menindak tegas kontraktor bermasalah pun kembali digaungkan. Namun, pertanyaannya, apakah wacana ini benar-benar direalisasikan, atau hanya sekadar pencitraan sesaat?
Faktanya, meski banyak kepala daerah mengklaim telah membuat sistem pengawasan dan sanksi tegas, kontraktor bermasalah masih saja berkeliaran, bahkan kerap memenangi tender baru. Beberapa bahkan terlibat dalam proyek yang sama di daerah lain tanpa hambatan. Ini menunjukkan bahwa wacana blacklist lebih sering sekadar retorika politik tanpa implementasi nyata.
Mengapa Blacklist Kontraktor Nakal Sulit Terwujud? Adupun itu terjadi, Pembacklisan dilakukan hanya sebatas perusahaan penyedia jasa saja, bukan siapa pemilik perusahaan, atau siapa sosok dibaliknya. Selain itu Ketiadaan Database Terintegrasi, Tidak ada sistem terpusat yang memantau kinerja kontraktor di seluruh daerah. Akibatnya, kontraktor yang bermasalah di satu kabupaten kota, bisa dengan mudah pindah ke wilayah lain, atau bahkan hanya berganti perusahaan dengan komposisi orang yang sama.
Wacana yang tidak pernah terealisasi ini juga, tidak terlepas berkaitan dengan unsur Intervensi Kepentingan Politik dan Bisnis. Banyak kontraktor bermasalah memiliki kedekatan dengan penguasa atau partai politik, sebagai bancakan, atau hadiah politik. Alih-alih diberi sanksi, mereka justru dilindungi demi menjaga hubungan bisnis dan dukungan elektoral.
Lemahnya Penegakan Hukum, sanksi administratif seperti pembekuan izin atau denda seringkali tidak cukup efektif. Tanpa proses hukum yang tegas, kontraktor nakal bisa mengulangi pelanggaran. Selain itu tidak transparannya Proses Tender, Banyak proyek daerah masih ditentukan berdasarkan “pesanan” atau kolusi, bukan kompetisi sehat. Hal ini memungkinkan kontraktor bermasalah tetap lolos seleksi.
Jika kepala daerah serius memberantas kontraktor nakal, langkah konkret harus diambil, dengan membuat sistem blacklist nasional yang terintegrasi antar-daerah. Memperkuat pengawasan independen oleh BPK, KPK, atau lembaga antikorupsi daerah. Menuntut pertanggungjawaban hukum, bukan sekadar sanksi administratif. Mendorong transparansi tender melalui platform digital yang terbuka untuk publik.
Bahkan, Dinas Pekerjaan Umum dapat berkerjasama dengan diskominfo di daerah masing-masing, mempublikasikan perusahaan jasa milik kontraktor nakal yang merugikan, sebagai bukti tegas memasukkan para kontraktor nakal ke daftar hitam.
Tanpa komitmen nyata, wacana blacklist kontraktor nakal hanya akan menjadi lip service, atau omong kosong yang terus diulang tanpa hasil. Isu fee Proyek yang tinggi, juga kerap menjadi salah satu pemicu hasil pengerjaan para kontraktor jauh dari kata standar. Masyarakat sudah lelah dengan janji yang dibutuhkan sekarang adalah aksi!
