Sigerpos | Metro β€” Kondisi jalan berlubang di Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, kembali memakan korban. Dua kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak terjadi dalam dua hari, tepatnya di Jalan WR Supratman Kelurahan Karangrejo dan Jalan Pattimura Kelurahan Banjarsari, pada Kamis 24 April dan Sabtu 26 April 2025.

Salah satu korban, Lestari (56), warga Lingkungan IX RT 034 RW 009 Kelurahan Karangrejo, dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal akibat menghindari lubang jalan.

Menurut keterangan anak korban, Dinda (24), kecelakaan terjadi ketika ayahnya dalam perjalanan pulang usai membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU 23 Polos.

“Bapak mau pulang ke rumah. Saya dapat kabar beliau kecelakaan tunggal akibat menghindari jalan berlubang di Jalan WR. Supratman,” kata Dinda, Minggu, 27/4/2025.

Dinda menjelaskan, motor yang dikendarai ayahnya terjungkal ke depan, masuk ke drainase, dan kepala korban membentur beton saluran air.

“Bapak langsung gak sadar, dibawa ke Rumah Sakit Umum Ahmad Yani. Hasil CT-Scan katanya ada pecah pembuluh darah di kepala yang jadi penyumbatan. Setelah dua hari dirawat di ICU dan operasi, nyawa bapak saya gak tertolong, akhirnya meninggal dunia kemarin, Sabtu 26 April 2025, pukul 12.00 WIB,” terangnya.

β€œKami berharap jalan yang mengalami kerusakan segera diperbaiki. Kami tidak mau jatuh korban lagi, cukup orang tua saya yang jadi korbannya,” imbuh Dinda.

Insiden serupa juga terjadi di Jalan Pattimura, Kelurahan Banjarsari, pada Sabtu, 26/4/2025. Seorang wanita mengalami kecelakaan tunggal saat mencoba menghindari jalan berlubang. Korban mengalami luka di wajah dan patah pada pergelangan kaki kanan. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Mengacu pada Pasal 24 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak atau setidaknya memasang tanda peringatan. Kelalaian dalam memenuhi kewajiban ini bisa berujung pidana.

Berdasarkan Pasal 273 UU LLAJ, penyelenggara jalan yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan bisa dikenakan sanksi pidana. Untuk korban luka ringan berupa kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp12 juta, korban luka berat berupa kurungan maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp24 juta, dan korban meninggal dunia berupa pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp120 juta.

Jika penyelenggara tidak memberi tanda peringatan di jalan rusak, ancaman hukuman adalah kurungan hingga 6 bulan atau denda maksimal Rp1,5 juta. (*)[Abid]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *